Curhat Berujung Hubungan Terlarang Pastor dengan Jemaat di Kalbar

Di pertemuan dengan VN, Bruder Stephanus Paiman sempat mengaku tak percaya dengan kasus tersebut. Hingga akhirnya Bruder Stephanus Paiman mendapati serangkaian bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan VN. Berdasarkan bukti-bukti yang tak dapat terbantahkan itu, Bruder Stephanus Paiman pun bergerak. Dia menyampaikan bukti tersebut kepada Pastor Hermanus Mayong selaku pimpinan Kapusin. Sementara Pastor EG melarikan diri ke Pangkalan Bun.

Oleh Pastor Hermanus Mayong, Bruder Stephanus diminta untuk berbicara dengan keluarga VN. Sehingga terjadilah pertemuan itu. Pihak keluarga VN pun tak terima. Sanksi adat Kampang Basa, adat Dayak Kanayatn pun dilayangkan kepada Pastor EG dan EGA. Keduanya diharuskan membayar adat dan menjalani kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat.

Setelah selesai sanksi adat, terbitlah perjanjian antara VN dengan Pastor EG. Di mana terdapat beberapa poin dalam perjanjian itu di antaranya Pastor EG harus membayar adat. Kemudian harus keluar dari jabatan imam dan Kapusin, dan Pastor EG harus mengawini EGA. Dalam perjanjian itu juga ditegaskan bahwa jika perjanjian tak dilaksanakan, maka pihak terkait di dalamnya akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.



Pastor EG yang sedang di Pangkalan Bun pun dihubungi oleh Pastor Hermanus Mayong dan akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah merenungi perbuatannya, Pastor EG lantas membuat surat pengunduran diri sebagai biarawan dan imam Kapusin Provinsi Pontianak. Atas dasar surat itu pula, Minister Provinsial Ordo Kapusin yang saat itu dijabat oleh Pastor Hermanus Mayong mengeluarkan Surat Keputusan nomor 126/MP/VI/S/2019 sebagai tindaklanjut dari surat pengunduran diri Pastor EG.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus di Pontianak

Di mana dalam surat keputusan yang ditandatangani Pastor Hermanus Mayong dan ditetapkan di Tirta Ria, Sungai Raya-Kubu Raya tertanggal 20 Juni 2019 itu memuat 4 poin penting di antaranya;

  1. Bahwa Pastor EG, OFM Cap tidak lagi sebagai biarawan dan imam Kapusin Provinsi Pontianak,
  2. Bahwa yang bersangkutan dilarang untuk melakukan tindakan pelayanan, dan tidak bisa diserahi fungsi atau jabatan gerejani yang berdasarkan kaul-kaul kebiaraan dan kuasa tahbisan,
  3. Bahwa Ordo Kapusin Provinsi Pontianak tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan selanjutnya semua di bawah tanggung jawab pribadi,
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga :  Berbagi Keceriaan bersama Anak-anak Thalasemia, Popti Kalbar Ajak Berlayar Menyusuri Sungai Kapuas

Sehingga proses tersebut pun telah dilaporkan ke Roma. Saat masih dalam proses, Pastor EG ternyata ditarik kembali oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin yang baru yakni Pastor Faustus Bagara. Hal ini pun lantas membuka luka lama VN dan keluarga besarnya. VN merasa pihak Ordo Kapusin melanggar perjanjian dan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin sebelumnya.

Merasa kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, VN dan keluarga juga mendatangi Bruder Stephanus Paiman. VN dan keluarga merasa wajib menjadikan Bruder Stephanus Paiman yang saat itu merupakan mediator penyelesaian masalah antara VN dan Pastor EG, menjadi salah satu pihak tertuduh.

Comment