Categories: HeadlinesKetapang

PT SRM Diminta Segera Beri Solusi Soal 25 TKA Tiongkok yang Terlantar

PT SRM Diminta Segera Beri Solusi Soal 25 TKA Tiongkok yang Terlantar

Imigrasi Ketapang Fasilitasi Mediasi TKA Tiongkok dengan PT SRM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menggelar mediasi terkait permasalahan internal yang terjadi antara 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di ruang rapat Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, di Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, Jumat (7/1/2021).

Kepala Sub-Seksi Yanverdokim, Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi mengaku dalam hal ini pihaknya hanya memfasiltasi mediasi terhadap kedua belah pihak.

Dedi menyebut dalam mediasi tersebut perwakilan dari 25 TKA meminta beberapa hal kepada pihak PT.SRM, di antaranya, pembayaran penuh gaji bulan September 2021. Kompensasi bulan Oktober, November dan Desember 2021. Kemudian tiket kepulangan ke China, biaya karantina pada saat kepulangan baik di Indonesia, maupun di China, dan biaya pengobatan kecelakaan kerja dua orang TKA pada tanggal 22 Agustus 2021.

“Kemudian dari pihak PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan ke 25 TKA ini menyanggupi permintaan tersebut, namun dilakukan secara bertahap,” kata Dedi seperti yang disampaikan humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, melalui rilisan tertulis pada media ini, Sabtu, 8 Januari 2022.

Namun, lanjut Dedi, di sisi lain perwakilan PT SRM meminta 25 TKA tersebut untuk kembali ke lokasi perusahaan PT SRM yang berada di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sembari menunggu penyelesaian permintaan dari para TKA.

Atas pernyataan itu, perwakilan TKA bersikukuh pembayaran gaji dan kompensasi serta pemulangan dilakukan secara serentak, serta menyatakan diri mereka tidak bersedia untuk kembali ke lokasi tambang PT SRM.

“Karena belum dicapai titik temu, Imigrasi Ketapang meminta pihak manajemen PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan para TKA untuk segera menyerahkan paspor 25 TKA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dan pihak perusahaan bertanggung jawab terkait keberadaan dan permasalahan 25 TKA PT SRM,” tegas Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengimbau terhadap kontraktor yang telah mendatangkan TKA tersebut diminta untuk secepatnya memberikan solusi dan melaporkan kepada Imigrasi Ketapang.

“Permasalahan ini terjadi masih dalam ranah internal perusahaan, oleh karena itu kita berharap adanya solusi yang disepakati oleh kedua pihak, sehingga permasalahan ini dapat selesai dan tidak mengganggu kondusifitas Kabupaten Ketapang,” pungkas Dedi. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago