Terjaring OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan untuk Wali Kota Bekasi

Terjaring OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan untuk Wali Kota Bekasi

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Buntut kasus tersebut, PWI menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Hari Pers Nasional 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional. Namun PWI menegaskan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang.

“OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” kata Atal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Adapun keputusan menganulir penghargaan tersebut berdasarkan musyawarah dengan pengurus PWI lainnya, seperti Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat.

Sudah Ditulis dalam Edaran

Secara terpisah, Ketua pelaksana AK_PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketuai Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/wali kota penerima Anugrah Kebudayaan PWI (AK-PWI) 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga :  Sudah Divaksin Tetap Bisa Tertular Covid-19, Ini Penjelasan Dokter

Adapun keputusan tersebut berdasarkan penilaian terhadap serangkaian tahapan proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi. Edaran tertulis itu tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti, mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Upaya penganuliran penghargaan itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Melihat Organ Baru di KPK, Staf Khusus Pimpinan yang Menuai Kritik

Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang. Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano); Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK menduga Rahmat Effendi terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Pria yang akrab disapa Pepen itu pun dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Comment