Melawi Satu-satunya di Kalbar yang Boleh Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Melawi Satu-satunya di Kalbar yang Boleh Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

KalbarOnline, Pontianak – Kabupaten Melawi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang boleh melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun. Hal ini dikarenakan Kabupaten Melawi telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, di mana cakupan vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 70 persen ke atas dan cakupan vaksinasi pada kelompok lansia mencapai lebih dari 60 persen.

“Melawi satu-satunya kabupaten di Kalbar yang dapat melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun. Karena cakupan vaksinasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, total cakupan vaksinasi dosis pertama Kabupaten Melawi sudah mencapai 95,99 persen, sementara cakupan vaksinasi dosis pertama untuk warga lansia di Melawi sudah mencapai 72,47 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, baru-baru ini.

Kata Harisson, jika berdasarkan data KTP, cakupan vaksinasi Covid-19 tertinggi di Kalbar adalah Kabupaten Melawi. Sehingga diperbolehkan melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan itu untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak maka dilihat cakupan pada satu kabupaten berdasarkan KTP,” kata Harisson.

Selama ini, kata Harisson, Kementerian Kesehatan mengeluarkan data cakupan vaksinasi Covid-19 berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Misalnya fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pontianak dalam satu hari melakukan vaksinasi 1.000 orang baik warga ber-KTP Pontianak atau bukan, data itu tetap dimasukkan ke dalam data vaksinasi Covid-19 Kota Pontianak,” kata Harisson.

Sedikitnya ada tujuh daerah di Kalbar termasuk Melawi yang cakupan vaksinasinya mencapai angka di atas 70 persen jika berdasarkan data KTP sampai dengan tanggal 5 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kabupaten Melawi sebesar 95,99 persen, Landak 80,42 persen, Sekadau 77,09 persen, Sambas 74,53 persen, Kapuas Hulu 73,77 persen, Sanggau 72,59 persen, dan Kabupaten Bengkayang 71,03 persen.

Baca Juga :  Berbulan-Bulan Nol Kasus Covid-19, Vietnam Umumkan Kematian Pertama

Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun resmi dimulai pada Selasa 14 Desember 2021. Adapun Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).

Pelaksanaan vaksinas untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.

Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Baca Juga :  Real Count KPU DPD RI di Kalbar: Wajah Baru Lampaui Suara Petahana

Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.

Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi.

Comment