Categories: Ketapang

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pemuda di Kabupaten Ketapang berinisial AG (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. AG ditangkap anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa, 4 Januari 2022.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra (44) yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya dimasuki oleh dua orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera CCTV. Di mana salah satu pelaku tersebut adalah AG. Saat itu korban pun langsung mengajak teman-temannya untuk mengecek situasi di dalam rumah walet tersebut namun ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri. Dari kejadian tersebut, beberapa sarang walet milik korban hilang diambil oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp7,5 juta. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa, setelah adanya laporan dari korban terkait peristiwa tindak pidana pencurian sarang walet milik korban, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan barang bukti kejahatan serta keberadaan kedua pelaku.

“Berdasarkan olah TKP serta penyelidikan di lapangan, akhirnya kita dapat mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AG beserta beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku saat beraksi membobol rumah walet milik korban,” ujar Primas.

Primas menambahkan, dari penangkapan pelaku AG, diamankan pula beberapa barang bukti seperti dua buah pipa paralon, satu buah gergaji, satu buah pahat, tiga buah besi, satu buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

1 hour ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

2 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

2 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

2 hours ago