Habib Bahar Resmi Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan

Habib Bahar Resmi Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan

KalbarOnline.com – Habib Bahar bin Smith ditahan karena penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka usai diperiksa selama berjam-jam oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Penetapan Habib Bahar menjadi tersangka berawal dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyebutkan alasannya meningkatkan status hukum Habib Bahar menjadi tersangka. Kepolisian pun sudah mengantongi barang buktinya.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar seperti dilansir dari Detikcom, Senin (3/1).

Baca Juga :  BPPT Siagakan Kapal Baruna Jaya IV untuk Temukan CVR Black Box SJ 182

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.

Sementara Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan status Habib Bahar. Dia hanya menyampaikan pesan Bahar.

“Pesan HBS tadi untuk umat, lanjutkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Semangat amar makruf nahi munkar meski beliau di balik jeruji,” ujarnya.

Pengacara Habib Bahar bin Smith lainnya, Ichwan Tuankotta, heran terkait penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith. Dia menilai proses hukum yang menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka sangatlah cepat.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :  Olimpiade Tokyo 2020: Marcus/Kevin Jalani Tugas Pertama Dengan Sempurna

Ichwan pun menyinggung tindakan yang berbeda antara pengkritik pemerintah dengan yang tidak. Dia menyebut beberapa tokoh lain yang bebas dari proses hukum.

“Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ujar Ichwan.

Selain menilai proses hukum yang dianggap sangat cepat, Ichwan mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan itu dilayangkan tadi malam.

“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan dan diterima penyidik. Ichwan mengatakan belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.

“Surat tersebut telah diterima penyidik,” ujarnya lebih lanjut.

Comment