Categories: Kubu Raya

Bupati Muda Mahendrawan Sebut Serapan Anggaran APBD Kubu Raya 2021 Capai 95 Persen

Bupati Muda Mahendrawan Sebut Serapan Anggaran APBD Kubu Raya 2021 Capai 95 Persen

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, penyerapan anggaran pada APBD Kubu Raya tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,567 triliun lebih atau mencapai 95,89 persen.

“Ada peningkatan APBD dari tahun 2020 sebesar Rp1,511 triliun, dan jika dilihat dari porsi APBD tahun 2021 ada pendapatan terutama dari sisi pajak dan PAD yang kinerjanya melampaui target,” kata Muda, seperti dilansir dari Antara Kalbar, Senin.

Muda mengatakan, dari sisi belanja merupakan belanja pegawai dan belanja publik pihaknya melakukan berbagai upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran pada setiap SKPD.

Muda mencontohkan, di bidang kesehatan, standar penganggaran yang diwajibkan dari total transfer ke daerah adalah 10 persen. Namun Kubu Raya berhasil melampaui hal tersebut dengan menganggarkan alokasi sebesar 18 persen untuk urusan kesehatan.

“Demikian untuk PBI pusat dan daerah kita per-tahun totalnya Rp21 miliar dan ini menunjukkan kita mengejar perlindungan sosial kesehatan secara menyeluruh,” katanya.

Di bidang pendidikan, lanjutnya, sesuai dengan UU pemda diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD,  namun realisasinya berhasil mencapai 29,61 persen.

Untuk infrastruktur, di tahun 2021 diamanatkan untuk dialokasikan sebesar 25 persen dari transfer daerah dan Kubu Raya bisa mengalokasikan sebanyak 49 persen dari total transfer daerah tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen pemkab Kubu Raya sudah sesuai dengan arah regulasi pemerintah pusat bahkan kita bisa memperbesar belanja infrastruktur, maupun pendidikan, kesehatan dan program perlindungan sosial lainnya,” kata Muda.

Dia menambahkan, dari penyerapan anggaran tersebut, total silpa (dana yang tidak terserap) di Kubu Raya hanya Rp28 miliar.

“Perlu diketahui, kita tidak bisa menyerap Rp28 miliar tersebut karena dana ini merupakan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi yang baru masuk saat mendekati batas akhir laporan yaitu tanggal 30 Desember, sehingga dana tersebut memang tidak bisa kita gunakan di tahun 2021. Namun, dana ini akan kita gunakan untuk tahun 2022,” tutup Muda.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

27 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

29 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

31 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

47 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago