Categories: Kubu Raya

Bupati Muda Mahendrawan Sebut Serapan Anggaran APBD Kubu Raya 2021 Capai 95 Persen

Bupati Muda Mahendrawan Sebut Serapan Anggaran APBD Kubu Raya 2021 Capai 95 Persen

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, penyerapan anggaran pada APBD Kubu Raya tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,567 triliun lebih atau mencapai 95,89 persen.

“Ada peningkatan APBD dari tahun 2020 sebesar Rp1,511 triliun, dan jika dilihat dari porsi APBD tahun 2021 ada pendapatan terutama dari sisi pajak dan PAD yang kinerjanya melampaui target,” kata Muda, seperti dilansir dari Antara Kalbar, Senin.

Muda mengatakan, dari sisi belanja merupakan belanja pegawai dan belanja publik pihaknya melakukan berbagai upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran pada setiap SKPD.

Muda mencontohkan, di bidang kesehatan, standar penganggaran yang diwajibkan dari total transfer ke daerah adalah 10 persen. Namun Kubu Raya berhasil melampaui hal tersebut dengan menganggarkan alokasi sebesar 18 persen untuk urusan kesehatan.

“Demikian untuk PBI pusat dan daerah kita per-tahun totalnya Rp21 miliar dan ini menunjukkan kita mengejar perlindungan sosial kesehatan secara menyeluruh,” katanya.

Di bidang pendidikan, lanjutnya, sesuai dengan UU pemda diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD,  namun realisasinya berhasil mencapai 29,61 persen.

Untuk infrastruktur, di tahun 2021 diamanatkan untuk dialokasikan sebesar 25 persen dari transfer daerah dan Kubu Raya bisa mengalokasikan sebanyak 49 persen dari total transfer daerah tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen pemkab Kubu Raya sudah sesuai dengan arah regulasi pemerintah pusat bahkan kita bisa memperbesar belanja infrastruktur, maupun pendidikan, kesehatan dan program perlindungan sosial lainnya,” kata Muda.

Dia menambahkan, dari penyerapan anggaran tersebut, total silpa (dana yang tidak terserap) di Kubu Raya hanya Rp28 miliar.

“Perlu diketahui, kita tidak bisa menyerap Rp28 miliar tersebut karena dana ini merupakan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi yang baru masuk saat mendekati batas akhir laporan yaitu tanggal 30 Desember, sehingga dana tersebut memang tidak bisa kita gunakan di tahun 2021. Namun, dana ini akan kita gunakan untuk tahun 2022,” tutup Muda.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

6 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

7 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

7 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

7 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago