Laka Maut Sepeda Motor VS Fuso di Simpang Hulu Ketapang, Satu Tewas

Laka Maut Sepeda Motor VS Fuso di Simpang Hulu Ketapang, Satu Tewas

KalbarOnline, Ketapang – Kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan truk fuso terjadi di Kilometer 1, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.  Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia, Minggu siang, 2 Januari 2022.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Matalip dalam keterangannya melalui WhatsApp membenarkan peristiwa maut tersebut. Kapolsek menjelaskan bahwa, menurut keterangan saksi mata setempat, kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion Nomor Polisi KB 3190 OE yang dikendarai Jatek (35) warga Dusun Labai Jembatan, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu melintas di Jalan Trans Kalimantan.

Baca Juga :  Polres Bantah Anggotanya Sengaja Tembak ABG di Ketapang

Di saat bersamaan, sebuah truk roda 6 Mitsubishi Fuso Nomor Polisi KB 8195 HA yang dikendarai Parsulian (22) warga Dusun Petebang, Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu, muncul dari persimpangan Jalan Petebang menuju ke jalur Jalan Trans kalimantan.

“Karena jarak antara truk fuso dengan sepeda motor korban sudah dekat, maka terjadi benturan keras antara body truk dengan body depan sepeda motor vixion. Pengendara sepeda motor pun langsung terpental dan mengalami luka berat di kepala,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Lantik 19 Pejabat Struktural, Bupati Martin: Pahami Visi dan Misi Kabupaten Ketapang

Anggota Polsek Simpang Hulu yang menerima informasi adanya peristiwa tersebut langsung menuju ke lokasi kecelakaan. Korban yang masih berada di lokasi tabrakan, langsung dievakuasi anggota Polsek ke Puskesmas Simpang Hulu. Namun saat menerima penanganan medis di Puskesmas, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa keluarga untuk dimakamkan. Sementara barang bukti sepeda motor dan Truk Fuso serta si pengendara sudah diamankan di Kantor Polsek Simpang Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Adi LC)

Comment