Pengunjung Objek Wisata Pantai Pulau Datok Libur Nataru Wajib Sudah Vaksin

Pengunjung Objek Wisata Pantai Pulau Datok Libur Nataru Wajib Sudah Vaksin

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mewajibkan bagi masyarakat yang berkunjung ke objek wisata Pantai Pulau Datok pada saat libur tahun baru sudah divaksin.

Untuk warga yang belum melakukan vaksinasi covid-19 tetapi tetap ingin masuk ke dalam kawasan Pantai Pulau Datok, pengunjung dapat melakukan vaksinasi di tempat, karena sudah disediakan panitia yang menjaga kawasan Pantai Pulau Datok.

“Pengunjung yang boleh masuk yang sudah vaksin atau kita lakukan vaksin di pantai,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga KKU, Tasfirani.

Baca Juga :  Kunker ke KKU, Sutarmidji: Sekarang Sudah Lebih Singkat, dari Pontianak Hanya 6 Jam

Kebijakan tersebut, sesuai edaran nomor 556/587/PORAPAR-III.A/2021 yang membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata, diantaranya Pantai Pulau Datok yang menjadi lokasi wisata andalan di Kayong Utara.

“Jumlah wisatawan yang masuk tempat wisata hanya sampai batas 75 persen dari kapasitas total,” ungkapnya.

Selain itu, ditegaskannya, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat tertutup maupun terbuka pada hari libur nataru tahun ini.

Baca Juga :  Windy Jenguk Para Pasien Ibu dan Anak di RSUD Sultan Jamaluddin Sukadana

“Kita akan meningkatkan sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi pedulilindungai pada saat masuk dan keluar tempat wisata,” jelasnya.

Surat edaran tersebutpun berlaku untuk tempat wisata lainnya yang ada di negeri bertuah, untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kewaspadaan ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

“Kita melakukan identifikasi waktu kunjungan wisatawan yang ramai, sehinggan dapat ditingkatkan protokol kesehataan ditempat – tempat wisata,” timpalnya. (Adi LC)

Comment