Categories: Pontianak

Wako Edi Kamtono Pastikan Malam Natal di Pontianak Tertib dan Aman

Wako Edi Kamtono Pastikan Malam Natal di Pontianak Tertib dan Aman

Gereja Bentuk Satgas Prokes

KalbarOnline, Pontianak – Perayaan Malam Natal di Kota Pontianak berjalan tertib dan aman. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra ikut memantau kondisi di sejumlah titik posko pengamanan dan gereja.

“Secara umum hasil pantauan kita pelaksanaan malam Natal berjalan tertib dan aman. Pada gereja-gereja sudah kita minta untuk membentuk Satgas-satgas yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya usai memantau Gereja Katedral Santo Yosef, Jumat (24/12/2021).

Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di gereja-gereja sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak.

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan untuk kapasitas gereja tidak melebihi dari 50 persen. Kemudian jemaat memasuki gereja sesuai antrian atau shift yang ditentukan untuk pelaksanaan misa.

“Yang terpenting disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Pada perayaan malam tahun baru, lanjut dia, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” tutur Edi. (J)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago