Pemkab Kayong Utara Wajibkan Pengunjung Pulau Datok Sudah Divaksin, Kalau Tidak…

Pemkab Kayong Utara Wajibkan Pengunjung Pulau Datok Sudah Divaksin, Kalau Tidak…

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat mewajibkan pengunjung Pantai Pulau Datok yang terletak di pusat kota kabupaten tersebut sudah vaksin COVID-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Saat liburan Natal dan Tahun Baru di Pantai Pulau Datok, Pemda  Kayong Utara telah mewajibkan  pengunjung telah melakukan vaksinasi COVID-19. Pengunjung yang boleh masuk yang sudah vaksin atau kita lakukan vaksin di pantai,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) KKU, Tasfirani saat dihubungi di Sukadana, Kamis.

Baca Juga :  Bina kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Penjala'an Kodim 1203/Ktp Bantu Warga Bangun Jalan Swadaya

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/587/PORAPAR-III.A/2021 tersebut juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata yang menjadi lokasi  primadona saat liburan tiba tersebut.

“Jumlah wisatawan yang masuk tempat wisata hanya sampai batas 75 persen dari kapasitas total,” kata dia.

Ia menambahkan, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan dengan kerumunan ditempat tertutup maupun terbuka pada  hari libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :  Dandim 1206/Putussibau Sambut Silaturahmi Manager PT PLN Putussibau 

“Kita akan meningkatkan sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata,” jelasnya.

Surat edaran tersebut pun berlaku untuk tempat wisata lainnya yang ada di negeri bertuah tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kewaspadaan ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

“Kita melakukan identifikasi waktu kunjungan wisatawan yang ramai, sehingga dapat ditingkatkan protokol kesehatan di tempat – tempat wisata,” kata dia lagi. (Antara)

Comment