Polsek Kota Baru Amankan Warga Penjual Miras

Polsek Kota Baru Amankan Warga Penjual Miras

KalbarOnline, Melawi – Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi, Polsek Kota Baru melakukan razia miras di Desa Bina Jaya dan Desa Bata Luar, Senin (6/12/2021).

Petugas kepolisian Polsek Kota Baru pun berhasil mengamankan miras berbagai jenis dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas-2021 dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 serta memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Melawi Terpilih Jadi Kepala Desa

Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, yang memimpin operasi ini menyatakan, dalam giat cipta kondisi itu ditemukan 2 warung menjual miras, kemudian si penjual beserta miras diamankan ke Mapolsek Kota Baru guna memberikan pembinaan dan teguran tertulis.

Kapolsek mengungkapkan, dari operasi tersebut, pihaknya berhasil menemukan miras serta jumlah yang diamankan yaitu 1 buah jerigen kemasan 2 liter berisi arak putih, 2 botol anggur merah, 1 botol bir hitam, 3 botol bir merk bintang, 5 kantong plastik putih arak putih, 3 kantong arak merah dan 1 botol arak obat.

Baca Juga :  Pemdes Popai Salurkan BLT DD, Polisi Ajak Warga Patuhi Prokes

“Tindakan yang kami lakukan kepada penjual miras tersebut sebatas pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras,” ujarnya.

Comment