Categories: Kubu Raya

Bupati Kubu Raya Keluarkan Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Nataru

Bupati Kubu Raya Keluarkan Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Nataru

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/2378/Setda-A/2021 tentang pemberlakuan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Surat edaran ini kita keluarkan tanggal 1 Desember kemarin, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Muda seperti dilansir dari Antara Kalbar, Senin.

Dia menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

“Untuk satgas di tiap satuan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sebun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan, serta memberlakukan 3T,” katanya.

Untuk mengantisipasi semakin luasnya penyebaran Covid-19, pihaknya juga akan terus melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Setiap satuan Satgas Covid-19 di kecamatan, desa serta RT/RW juga diminta untuk terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemangku kepentingan Iain.

Di antaranya KUA tokoh agama, Puskesmas, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua pihak terkait juga diminta untuk melakukan sosialisasi larangan mudik untuk Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muda.

Melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting/tidak mendesak dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan luar negeri.

Menjelang Natal dan tahun baru nanti, pihaknya memastikan akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, utama, antara lain, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Melalui SE tersebut, Muda juga memberlakukan pembatasan sesuai pada pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dengan melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru,” tutupnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

1 hour ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

5 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

5 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

8 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

14 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

15 hours ago