Polres Melawi Gelar Razia Petasan Jelang Nataru

Polres Melawi Gelar Razia Petasan Jelang Nataru

KalbarOnline, Melawi – Personel Polsek Kota Baru, Polres Melawi, menggelar kegiatan Operasi Pekat II Kapuas-2021 dengan melaksanakan penertiban pedagang petasan tanpa izin, Sabtu (4/12/2021).

Adapun sasaran kegiatan meliputi sejumlah pedagang di desa wilayah Kecamatan Tanah Pinoh yakni Desa Batu Begigi, Desa Loka Jaya, Desa Tanjung Gunung dan Desa Suka Maju.

Razia ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru (Natal 2021 dan malam tahun baru 2022), di mana diharapkan tidak ada pesta kembang api/petasan.

Baca Juga :  Polres Melawi Periksa Senpi Anggota: Antisipasi Penyalahgunaan

Dari kegiatan operasi ini 1 orang penjual petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas, karena dampak yang ditimbulkannya bisa membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana menyampaikan kegiatan menyasar bagi pedagang petasan yang dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat secara bebas.

Kapolsek mengatakan, pada giat operasi tersebut, pihaknya mengamankan petasan sebanyak 12 ikat ke Mapolsek Kota Baru dan memberikan pembinaan kepada para penjual petasan, agar mengetahui petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Baca Juga :  Bahasan Imbau Maskapai Tekan Harga Tiket Pesawat

“Petasan ini sudah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat kita hindari,” jelasnya.

Comment