Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik melalui transportasi udara dan laut yang akan masuk ke wilayah itu. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat diwawancarai wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.

Kata Harisson, mulai Senin, 6 Desember 2021, PPDN yang akan masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut juga dapat menggunakan surat keterangan negatif antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istimewa)

Kelonggaran ini dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 baik secara nasional maupun di Provinsi Kalbar.

“Maka Satgas Covid-19 Kalbar mengubah aturan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalbar,” katanya.

“Jadi kalau selama ini masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut harus menggunakan surat keterangan negatif PCR 3×24 jam, sekarang dapat juga menggunakan tes antigen negatif yang berlaku 1×24 jam,” katanya.


Meski begitu, kata Harisson, PPDN yang akan masuk ke Kalbar juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2021 kecuali untuk periode Natal dan tahun baru yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kita tetap ikuti SE Satgas Nasional dan Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Di mana pada periode Natal dan tahun baru, keluar masuk Kalbar harus menggunakan PCR negatif,” katanya.

Harisson juga menegaskan bahwa sewaktu-waktu Satgas Covid-19 Kalbar juga akan melakukan tes acak terhadap PPDN yang masuk ke Kalbar baik di bandara maupun di pelabuhan.



“Bagi yang ditemukan positif akan kami isolasi selama 10 hari di tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, syarat masuk ke Kalbar baik melalui transportasi udara maupun laut wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

3 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

3 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

5 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

11 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

13 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

17 hours ago