Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

Masuk ke Kalbar Cukup Dengan Antigen Mulai 6 Desember

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik melalui transportasi udara dan laut yang akan masuk ke wilayah itu. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat diwawancarai wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.

Kata Harisson, mulai Senin, 6 Desember 2021, PPDN yang akan masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut juga dapat menggunakan surat keterangan negatif antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: Istimewa)

Kelonggaran ini dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 baik secara nasional maupun di Provinsi Kalbar.

“Maka Satgas Covid-19 Kalbar mengubah aturan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalbar,” katanya.

“Jadi kalau selama ini masuk ke Kalbar melalui transportasi udara dan laut harus menggunakan surat keterangan negatif PCR 3×24 jam, sekarang dapat juga menggunakan tes antigen negatif yang berlaku 1×24 jam,” katanya.


Meski begitu, kata Harisson, PPDN yang akan masuk ke Kalbar juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2021 kecuali untuk periode Natal dan tahun baru yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kita tetap ikuti SE Satgas Nasional dan Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Di mana pada periode Natal dan tahun baru, keluar masuk Kalbar harus menggunakan PCR negatif,” katanya.

Harisson juga menegaskan bahwa sewaktu-waktu Satgas Covid-19 Kalbar juga akan melakukan tes acak terhadap PPDN yang masuk ke Kalbar baik di bandara maupun di pelabuhan.



“Bagi yang ditemukan positif akan kami isolasi selama 10 hari di tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, syarat masuk ke Kalbar baik melalui transportasi udara maupun laut wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

3 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

3 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

3 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

3 hours ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

4 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

4 hours ago