Masyarakat Adat Dayak Kalteng Tolak Keberadaan TBBR

Masyarakat Adat Dayak Kalteng Tolak Keberadaan TBBR

KalbarOnline.com – Ratusan masyarakat adat dayak menggelar aksi damai menolak keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Jumat (26/11/2021).

Aksi tersebut digelar di dua tempat, yakni di Bundaran Besar dan di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Aksi damai dimulai dengan melakukan pemotongan hewan kurban, yakni babi dan kerbau, sebagai tanda ritual adat dayak.

Ketua Koordinator Aksi Damai, Bambang Irawan mengatakan, jika aksi ini merupakan bentuk keprihatinan pihaknya terhadap keberadaan TBBR yang mulai masuk di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Jadi hari ini ada sekitar 30 ormas dayak yang bersatu melakukan aksi damai untuk menolak keberadaan TBBR,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai menggelar aksi, seperti dilansir dari Kalteng Today.

Dijelaskannya, selama ini adat dan budaya yang dibawa oleh ormas tersebut, dinilai bertentangan dengan adat budaya lokal masyarakat dayak Kalteng.

Baca Juga :  Lagi, Kodam XII/Tpr Tangkap 1 WNA Malaysia Selundupkan 20 Kg Sabu di Perbatasan Kapuas Hulu

Bahkan, ormas tersebut juga tidak pernah melakukan koordinasi bersama pemerintah, tokoh adat, lembaga adat hingga masyarakat lokal.

“Kami sangat sesalkan itu. Juga adat budaya yang dibawa, bukan adat Kalteng, salah satunya falsafah Huma Betang yang selalu kita agungkan. Jadi tolong ini bentuk keprihatinan kami tentang keberadaan TBBR,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada ormas TBBR, agar dapat membawa kembali segala adat dan budaya ke kampung halamannya, yakni di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Di sini, kalian merupakan tamu kami. Begitu pun sebaliknya, di sana kami merupakan tamu kalian. Jadi silahkan tumbuh dan berkembang di Kalbar, kami tentu akan dukung,” jelasnya.

Sementara Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun mengatakan, jika ormas harus memiliki dua legalitas, yakni yang pertama ormas harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kepengurusan Kesbangpol Provinsi.

Baca Juga :  JK Nyatakan PMI Siap Bantu Distribusikan Vaksin Covid-19

“Lalu ormas juga harus memiliki legalitas akta notaris dari Kemenkumham. Namun demikian pemerintah baik, provinsi, kabupaten/kota, dalam kapasitas sebagai perwakilan pemerintah pusat, tetap melakukan pembinaan karena pada posisi sebagai pembina semua ormas,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pembinaan kepada seluruh ormas yang ada di Kalteng. Dengan harapan kedepan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar ormas di Kalteng.

“Tapi yakinlah semua ormas adalah masyarakat kita, pemerintah provinsi tetap melaksanakan pembinaan untuk membangun keharmonisan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, usai melakukan aksi damai di Bundaran Besar, ratusan masyarakat dayak Kalteng tersebut melanjutkan aksi damai di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono km 3,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Comment