Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Benua Kayong Ketapang

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Benua Kayong Ketapang

Tangkap Satu Pelaku dan Amankan 12 Ekor Ayam

KalbarOnline, Ketapang – Praktik judi sabung ayam masih ditemukan di Kabupaten Ketapang. Polisi yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Saat digrebek polisi, pelaku yang lain kabur dan meninggalkan ayam jago dan perlengkapan sabung di lokasi kejadian.

Perjudian sabung ayam digelar di lokasi milik seorang pelaku berinisial JUL (52) di Dusun Pematang Naning, Kelurahan Muliakerta, Kecamatan Benua Kayong, Selasa siang, 16 November 2021.

Baca Juga :  Masyarakat Nanga Tayap Sebut Midji – Norsan Sosok Ideal Memimpin Kalbar

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diresahkan dengan aktivitas tersebut.

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Benua Kayong Ketapang

“Saat dilakukan penggerebekan, beberapa pelaku judi sempat lolos melarikan diri, namun pelaku utama sebagai penyelenggara judi sabung ayam yaitu JUL berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya, Jumat, 26 November 2021.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp300 ribu, 12 ekor ayam jago yang masih hidup, tiga ekor ayam jago yang sudah mati, 13 mata pisau yang digunakan untuk ayam sabung dan perlengkapan sabung ayam lainnya.

Baca Juga :  Tim Pemenangan dan Relawan Midji – Norsan Kapuas Hulu Komitmen Menangkan Midji – Norsan

Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (Adi LC)

Comment