Tiga Pencuri Motor di Melawi Dibekuk Polisi

Tiga Pencuri Motor di Melawi Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Melawi – Tiga pelaku pencurian sepeda motor, diringkus aparat Satreksrim Polres Melawi.

Mereka diringkus saat melakukan aksinya di kawasan simpang Lokalisasi Simpati Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Senin (22/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membeberkan, ketiga pelaku diringkus saat sedang mendorong motor RX King yang dicuri milik Tomy warga Nanga Pinoh.

Ketiga pelaku, berinisial TIN (22) Laki-laki, warga Jalan Repormasi RT/RW 004/005 Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan Melawi. IN (26) laki-laki, alamat di Desa Nanga Masau, Kecamatan Kayan Hulu, Sintang. Kemudian CAP (21), laki-laki, alamat Dusun Nusa Onap RT/RW 004/003 Desa Nanga Kompi, Kecamatan Sayan, Melawi.

Baca Juga :  Relawan Santri Dukung Ganjar Kalbar Salurkan Bantuan ke Majelis Taklim Al-Hasani di Melawi

Kasat Reskrim mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga Nanga Pinoh bernama Romy, yang kehilangan motor.

“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor yang dicurinya saat berada di simpang lokalisasi Simpati,” kata Kasat Reskrim, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :  Di Sela Kunker ke Melawi, Wagub Kalbar Tinjau Pembangunan Masjid Agung Kota Juang

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil introgasi ketiga pelaku membenarkan atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor tersebut.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Comment