Categories: HeadlinesPontianak

Pontianak Siap Terapkan Kembali PPKM

Pontianak Siap Terapkan Kembali PPKM

Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus,” ujarnya, Rabu (24/11).

Menurutnya, meskipun saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yang mana sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap menerapkannya.

“Semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya,” kata Edi.

Dengan mulai diterapkannya PPKM Level 3 nantinya, maka pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri.

“Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan,” tuturnya.

Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.

“Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021,” pungkasnya.

Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta, larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (J)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

29 mins ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

32 mins ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

1 hour ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

10 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

10 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

10 hours ago