Categories: HeadlinesPontianak

Pontianak Siap Terapkan Kembali PPKM

Pontianak Siap Terapkan Kembali PPKM

Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus,” ujarnya, Rabu (24/11).

Menurutnya, meskipun saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yang mana sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap menerapkannya.

“Semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya,” kata Edi.

Dengan mulai diterapkannya PPKM Level 3 nantinya, maka pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri.

“Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan,” tuturnya.

Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.

“Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021,” pungkasnya.

Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta, larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (J)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Mobil Listrik Cina Akan Kuasai Sepertiga Dunia, Bagaimana Potensi di Indonesia?

KalbarOnline - Mobil listrik buatan Cina sedang mengalami peningkatan pesat dalam popularitasnya di seluruh dunia.…

10 mins ago

Masa Depan IMD: Tesla Pertama dan Toyota Turun Ranking ke-11

KalbarOnline - Apakah industri otomotif siap menghadapi masa depan yang semakin dinamis? Ini adalah pertanyaan…

14 mins ago

Neta GT: Mobil Sport Listrik Terbaru yang Siap Bersaing di Indonesia

KalbarOnline - Mobil sport listrik semakin meramaikan pasar otomotif Indonesia dengan kedatangan Neta GT. Tak…

16 mins ago

EV3 Debut Global: Melangkah Mengikuti Jejak Kesuksesan Kia EV9

KalbarOnline - Kia kembali mengguncang pasar otomotif global dengan peluncuran model terbaru mereka, EV3. Sebagai…

18 mins ago

BAIC Group: Pengisi Daya Super Cepat dan Wireless untuk Mobil Listrik

KalbarOnline - BAIC Group, salah satu pemain utama di industri otomotif global, telah memperkenalkan inovasi…

19 mins ago

Impresi Perdana VinFast VF e34: Lebih dari yang Diharapkan di Vietnam!

KalbarOnline - VinFast, merek mobil listrik asal Vietnam, kembali menghebohkan pasar otomotif dengan perilisan model…

21 mins ago