Categories: Pontianak

Volume APBD Tahun 2022 Rp1,87 Triliun Disetujui Legislatif

Volume APBD Tahun 2022 Rp1,87 Triliun Disetujui Legislatif

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp1,87 triliun. Hal itu ia sampaikan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2022. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kota Pontianak yang telah sepakat menyetujui raperda tersebut untuk dituangkan menjadi perda.

“Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya Raperda APBD Tahun 2022 ini untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar termasuk pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (23/11).

Menurutnya, skenario perbandingan antara belanja pegawai, modal dan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Adapun Rancangan APBD Tahun 2022 yang disepakati diantaranya pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp1,80 triliun, belanja daerah Rp1,82 triliun, penerimaan pembiayaan Rp68,55 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp59,5 miliar. Dalam rancangan APBD Tahun 2022, telah terjadi dinamika terhadap target pendapatan daerah.

“Baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terhadap target belanja daerah serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” katanya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan, pada Rancangan APBD Tahun 2022, beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya. Salah satunya aspirasi masyarakat Kota Pontianak yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan lahan pemakaman umum bagi warga Kota Pontianak.

“Itu (lahan) sedang dipersiapkan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota,” ungkapnya.

Satarudin juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak agar memaksimalkan fungsi gedung parkir yang terletak di Jalan Suprapto. Dishub diminta untuk mengarahkan kendaraan-kendaraan pribadi yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya untuk memarkirkannya di Gedung Parkir agar lebih tertib.

“Kalau itu (gedung parkir) sampai kosong karena tidak banyak kendaraan yang parkir, jadinya mubazir,” pungkasnya. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

4 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

10 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

12 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

12 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

12 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

12 hours ago