Mulai 15 November, Masuk Tempat Umum di Kalbar Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Mulai 15 November, Masuk Tempat Umum di Kalbar Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke tempat umum. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah dituangkan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021.

“Jadi di Provinsi Kalbar kita segera melaksanakan pelacakan skrining terhadap setiap orang dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi semua masyarakat di setiap smartphonenya harus ada aplikasi PeduliLindungi,” kata Harisson, baru-baru ini.

Kata Harisson, di dalam aplikasi tersebut akan berisikan data vaksin para pengguna, baik yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis satu dan dua, termasuk untuk membantu Pemerintah dalam tracing dan tracking. Sebab, dalam aplikasi tersebut juga akan menginput hasil pemeriksaan laboratorium PCR para penggunanya.

“Jadi setiap warga yang akan masuk ke pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop, pusat pendidikan atau sekolah, pelaksanaan kegiatan di area publik, pelaksanaan seni budaya di area publik, kegiatan olahraga, perkantoran dan perbankan, harus melakukan scan barcode dulu, di mana tempat-tempat yang dimaksud akan menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi,” kata Harisson.

Baca Juga :  Kelindan Antara Fasilitas Olahraga yang Baik dan Bibit Atlet Berprestasi

“Rencana kita akan mulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan dimulai pada 15 November, dan akan kita sosialisasikan. Kita harap Pemerintah kabupaten/kota juga menginstruksikan kepada tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, mall, sekolah dan sebagainya untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Kata Harisson, setelah masyarakat melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi, maka akan menunjukan warna. Jika menunjukan warna hijau, artinya yang bersangkutan sudah divaksinasi sebanyak dua kali serta menandakan hasil pemeriksaan laboratorium PCR-nya negatif dan diperbolehkan untuk masuk ke tempat-tempat yang diwajibkan menerapkan aplikasi tersebut.

“Kalau kuning artinya sudah melakukan vaksinasi satu, atau bisa saja pernah menjadi penyintas covid kurang lebih tiga bulan, ini juga boleh masuk kalau warna kuning,” katanya.

Sementara jika warna merah, kata Harisson, tidak dibolehkan untuk masuk ke tempat umum, lantaran belum melakukan vaksinasi baik dosis satu apalagi dua. Demikian halnya untuk warna hitam, secara otomatis tidak diperkenankan masuk ke tempat-tempat umum. Sebab, untuk hasil scan yang menunjukan warna hitam biasanya merupakan orang yang sedang terkonfirmasi covid-19 berdasarkan pemerikasaan hasil laboratorium, juga belum melakukan vaksinasi.

Baca Juga :  Kumpul-Kumpul saat Pandemi dan Mabuk, Pria Singapura Dihukum Penjara

“Jadi data yang tercatat di aplikasi PeduliLindungi ini juga terintegrasi ke dalam aplikasi New All Record (NAR), semua kasus positif sudah tercatat secara nasional. Jadi mereka kalau warna hitam tidak boleh masuk atau memang belum sama sekali divaksinasi. Maka mereka harus segera melakukan vaksinasi,” katanya.

“Di kantor-kantor itu termasuk pegawainya, baik ASN, pegawai bank maupun masyarakat yang ingin berkunjung atau sebagainya harus melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Dengan aplikasi ini juga kita akan mudah mengetahui perjalanan orang yang positif tersebut sudah berkunjung kemana saja. Lalu akan juga cepat mempecepat proses cakupan vaksinasi karena masuk ke tempat umum sudah harus divaksin,” katanya.

Kata Harisson, selain untuk kepentingan tracing dan tracking, penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum juga merupakan upaya pemerintah menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19.

“Otomatis cakupan vaksinasi kita akan meningkat, karena orang dilarang masuk ke tempat umum kalau belum divaksin. Karena kalau belum divaksin otomatis berisiko tinggi tertular dan kalau belum divaksin bisa saja menderita penyakit yang berat atau harus dirawat di rumah sakit. Maka kita tidak anjurkan masuk ke tempat umum,” tutupnya.

Comment