Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak

Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pihak Kepolisian telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait dugaan pengusiran dan penganiayaan terhadap Ratu Kesultanan Pontianak Nina Widiastuti yang merupakan istri pertama Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, saat berlangsungnya acara penobatan di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak, Minggu kemarin, 31 Oktober 2021.

“Sejauh ini enam orang diperiksa sebagai saksi. Besok saksi tambahannya akan diperiksa. Besok kita update lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu, 3 November 2021.

Indra menjelaskan, enam orang saksi yang telah diperiksa pihaknya di antaranya adalah pelapor atau korban, kedua anaknya, dan sopir.

“Sampai saat ini, tahapan perkaranya masih penyelidikan,” kata Indra.

Kesultanan Kadriah Pontianak Dipolisikan Istri Pertama Sultan Melvin

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak Kesultanan Kadriah Pontianak dilaporkan istri pertama Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, yang bergelar Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti ke Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan, Minggu, 31 Oktober 2021. Atas penganiayaan itu, Maha Ratu Nina kini dirawat di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto pun membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiaayan yang dilaporkan oleh korban,” kata Indra Asrianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu malam.

Pihaknya pun kini tengah melakukan penyelidikan. Dia memastikan bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini menjalankan tugas secara profesional.

“Korban sudah diminta keterangan dan dilakukan visum, kami kepolisian akan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Ubay Buntut dari Cekcok Anak dan Bapak Tiri

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi tepat pada saat berlangsungnya penobatan gelar kepada sejumlah orang di Istana Kadriah termasuk penobatan gelar Maha Ratu Suri Mahkota Agung kepada Tanaya Ahmad, yang belakangan diketahui merupakan istri siri Sultan Melvin.

“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia akan dinobatkan, karena saya masih istri sahnya (Sultan). Karena yang harus dinobatkan itu adalah istri sah seorang Sultan, baru bisa mendapat gelar,” kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan, Minggu malam, 31 Oktober 2021.

Ratu Nina mengaku, kehadirannya bukan untuk membuat keributan. Ia hanya ingin datang dan bertanya kepada Sultan, atas dasar apa mengangkat Tanaya sebagai Maha Ratu.

“Itu yang ingin saya tanyakan, tapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut akan terbongkar bahwa itu (Tanaya Ahmad) bukan istri sah Sultan. Kemudian Sultan memerintahkan kepada pihak istana untuk menyeret saya keluar,” katanya.

“Beberapa pihak istana pun lantas menyeret saya keluar. Saya diperlakukan dengan tidak sepantasnya, padahal saya punya hak untuk mendampingi beliau di acara apapun,” sambungnya.

Ratu Nina mengaku, dirinya dikeroyok beberapa orang laki-laki. Ia ditarik paksa keluar. Berdasarkan pengakuan Ratu, para tamu yang hadir dalam acara tersebut pun tidak melakukan satu upaya apapun untuk menolong dirinya.

“Sultan tidak ada reaksi apapun, bahkan beliau tetap memerintahkan pihak istana untuk menyeret saya keluar dengan bahasa “tolong amankan” sambil menunjuk ke arah saya,” jelasnya.

“Intinya saya ditarik paksa keluar, yang lain hanya melihat. Tidak ada satu upaya apapun untuk menolong saya, padahal di sana ramai sekali orang datang, bahkan banyak pejabat juga hadir. Saya diseret keluar, tapi diseret dengan cara tidak pantas selayaknya seorang manusia, seperti seekor hewan, bahkan hewan saja bisa disayang manusia, tapi ini kelakuannya tidak pantas, tidak punya hati, laki-laki semua pula,” katanya.

Baca Juga :  Suami Siri Akui Jadi Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak

Peristiwa tersebut turut dibenarkan oleh Syarifah Elvina Febriana Alkadrie, putri sulung Sultan bersama Ratu Nina.

“Beliau (sultan) yang menyuruh pihak istana menyeret kami, anak dan istri sahnya untuk keluar, seharusnya kami yang punya hak di sana, tapi malah kami yang diusir. Bahkan setelah kami diseret keluar, acara penobatan tetap dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Dewi Ari Purnamawati selaku penasehat hukum Ratu Nina mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban melaporkan ke Polresta Pontianak dengan dugaan pengeroyokan susuai dengan pasal 170 KUHP.

“Awalnya tidak ada yang menyentuh Ratu Nina, tapi begitu ada perintah dari Sultan “segera amankan” atau dikeluarkan itu, baru mereka menyeret Ratu Nina untuk keluar,” kata dia.

“Yang saya heran itu kenapa tega-teganya hal itu dilakukan itu di hadapan para pejabat dan masyarakat yang hadir di acara itu,” katanya.

Pihaknya pun menginginkan kliennya itu mendapatkan keadilan. Kliennya menginginkan agar para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Redaksi KalbarOnline pun telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie melalui WhatsApp pada Minggu, 31 Oktober pukul 20.28 WIB, namun belum mendapatkan jawaban. Redaksi KalbarOnline pun mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui WhatsApp pada pukul 22.27 WIB, namun belum juga mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Comment