Kesultanan Kadriah Pontianak Dipolisikan Istri Pertama Sultan Melvin

Peristiwa tersebut turut dibenarkan oleh Syarifah Elvina Febriana Alkadrie, putri sulung Sultan bersama Ratu Nina.

“Beliau (sultan) yang menyuruh pihak istana menyeret kami, anak dan istri sahnya untuk keluar, seharusnya kami yang punya hak di sana, tapi malah kami yang diusir. Bahkan setelah kami diseret keluar, acara penobatan tetap dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Dewi Ari Purnamawati selaku penasehat hukum Ratu Nina mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban melaporkan ke Polresta Pontianak dengan dugaan pengeroyokan susuai dengan pasal 170 KUHP.

Baca Juga :  Isi Kultum di Masjid Muhtadin, Sutarmidji Kembali Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Disiplin

“Awalnya tidak ada yang menyentuh Ratu Nina, tapi begitu ada perintah dari Sultan “segera amankan” atau dikeluarkan itu, baru mereka menyeret Ratu Nina untuk keluar,” kata dia.

“Yang saya heran itu kenapa tega-teganya hal itu dilakukan itu di hadapan para pejabat dan masyarakat yang hadir di acara itu,” katanya.

Baca Juga :  Pengacara: Pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina Masih Sah di Mata Hukum

Pihaknya pun menginginkan kliennya itu mendapatkan keadilan. Kliennya menginginkan agar para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Redaksi KalbarOnline pun telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie melalui WhatsApp pada pukul 20.28 WIB, namun belum mendapatkan jawaban. Redaksi KalbarOnline pun mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui WhatsApp pada pukul 22.27 WIB, namun belum juga mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Comment