Categories: Ketapang

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga Ketapang dibekuk polisi lantaran mencuri di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Pria berinisial MA (20) itu berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, pada Jumat, 29 Oktober 2021.

MA merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Penangkapan terhadap MA berdasarkan laporan warga bernama Sri (46) yang merupakan korban. Atas laporan itu, pemuda itu langsung diburu aparat kepolisian dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, di mana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya. Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat mengungkapkan, dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop diamankan polisi.

“Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku,” katanya.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban, di mana dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.

“Pencurian dilakukan pada Kamis, 21 Oktober sekira pukul 12.00 WIB, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Di mana menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban,” kata Jumadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

6 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

7 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

7 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

7 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago