Categories: NasionalPontianak

Punya Legitimasi Kuat, LaNyalla Sebut DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

Punya Legitimasi Kuat, LaNyalla Sebut DPD RI Berhak Ajukan Capres-Cawapres Non Partai Politik

KalbarOnline, Pontianak – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai.

Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas perbaikan sistem tata negara dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

“Amandemen yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speech FGD di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel), Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar). Hadir pula sejumlah univerisitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.

“Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” papar LaNyalla, dalam FGD yang mengambil tema Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan itu.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

“Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut,” ucap dia.

Selain itu kalau Partai Politik yang representasinya adalah anggota DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD RI sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

“Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik. Negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas civil society dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.

Hal tersebut juga telah dijamin oleh konstitusi. Seperti dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.

Begitu pula dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Lalu di Pasal 28D Ayat (3) jelas dikatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amandemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini. Demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar LaNyalla. (*)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

1 hour ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

1 hour ago

Usai Terima Bantuan Operasional, Pj Wako Ani Sofian Minta RT Distribusikan SPPT PBB ke Warga

KalbarOnline, Pontianak - Penyaluran bantuan operasional RT dan RW di Kota Pontianak masih bergulir. Di…

4 hours ago

Peringatan Hari Buruh Internasional, Ini Pesan Pj Wali Kota Ani Sofian

KalbarOnline, Pontianak - 1 Mei menjadi tanggal bersejarah bagi para buruh sedunia. Diperingatinya Hari Buruh…

4 hours ago

Kerja Keras Tanpa Cemas, Pemkot Pontianak Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk 7 Ribu Warganya

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan…

4 hours ago

Tim Itwasda Polda Kalbar Gelar Audit Kinerja Tahap I di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalbar menggelar Audit Kinerja Tahap I (satu)…

6 hours ago