Kantor Imigrasi Sanggau Sebut Sekadau Satu Daerah Terbanyak Warga Asing

Kantor Imigrasi Sanggau Sebut Sekadau Satu Daerah Terbanyak Warga Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau gelar rapat Tim Pora di Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Sekadau yang digelar di Aula Hotel Vinca Borneo, Rabu, 27 Oktober 2021.

Rapat Tim Pora tersebut dilaksanakan sebagai wujud sinergitas untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing di Kabupaten Sekadau. Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Samuel P. Panggabean dan Candra Wahyu Hidayat, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Baca Juga :  Trio Kapolsek di Sekadau Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes Selama Menunaikan Ibadah Puasa

Kata Candra, tidak ada salah satu hal menjadi atensi pada rapat itu. Menurut dia, semua hal menjadi penting.

“Cuma kita menyesuaikan dengan pandemi, seperti di Sintang saya tekankan untuk penanganan Covid-19 bagi orang asing terkait dengan vaksinasi,” kata Candra.

Di mana, kata dia, vaksinasi jadi salah satu syarat permohonan visa.

Kantor Imigrasi Sanggau Sebut Sekadau Paling Banyak Warga Asing

“Visa yang selanjutnya orang asing yang belum bisa ke luar Indonesia, itu jadi syarat utama. Itu kita tekankan,” katanya.

Selain itu, kata dia, yang menjadi perhatian juga perkembangan kewilayahan terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing. Dari empat kabupaten yang masuk wilayah kerja Imigrasi Sanggau, di Sekadau paling banyak orang asing.

“Ada 29 orang asing, mayoritas TKA. Sebagian besar kewarganegaraan Korea Selatan. Ada juga pelaku kawin campur, ada tambah satu orang Bangladesh,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Sekadau Pimpin Mediasi Warga Desa Nanga Mahap dan PT Averna Sepakat

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Sekadau terkait keberadaan orang asing yang melakukan kawin campur.

“Kemudian, yayasan juga ada pertanyaan, ini kan wilayah kerja di Perobut. Dia pemilik KITAP yang dikeluarkan di Pontianak, tapi bisa saya jelaskan kalau pemilik KITAP sesuai ketentuan Keimigrasian karena daerahnya lebih dari satu kabupaten. Ada beberapa wilayah, jadi dia bisa berkegiatan di semua wilayah disebutkan di IMTA,” jelas Candra.

Menurutnya, rapat Tim Pora tersebut berjalan cukup aktif. Tim Pora, kata dia, terus berkoordinasi untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing.

“Karena kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri,” katanya.

Comment