Midji Akui Sempat Berang Dengan Kepala Bea Cukai Gegara Pajak Air Permukaan

Midji Akui Sempat Berang Dengan Kepala Bea Cukai Gegara Pajak Air Permukaan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sempat dibuat berang dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Kalbar yang seakan sulit diajak koordinasi dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah dalam hal ini terkait Pajak Air Permukaan (PAP).

Hal itu bermula ketika Gubernur mengeluarkan kebijakan agar setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melakukan ekspor wajib melunasi PAP.

Kebijakan yang diambil itu dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah, sekaligus menagih komitmen perusahaan terhadap pembangunan di Kalimantan Barat.

Kebijakan itupun lantas dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Kalbar. Bahkan Midji telah menyurati langsung Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalbar untuk koordinasi.

Namun upaya tersebut sempat terkendala lantaran Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalbar seakan enggan berkoordinasi dan berdalih bahwa kewenangan itu ada di Kementerian Keuangan bukan pada Gubernur.

“Waktu itu saya minta buat surat edaran, begitu kita mau serahkan, Kepala Bea Cukai yang lama tidak mau. Apa urusannya? Padahal Pajak Air Permukaan itu kan pajak daerah, yang ngatur itu saya sebagai Gubernur bukan Menteri Keuangan,” kata Midji, Senin kemarin.

“Saya bilang, boleh saja surat edaran saya tidak anda pakai, tapi saya akan tagih anda. Akhirnya bisa juga. Intinya saya minta agar jangan lakukan ekspor kalau belum bayar PAP,” kata Midji.

Pihak Bea Cukai, kata Midji, beralasan bahwa tidak bisa hanya dengan surat edaran. Apalagi kalau soal pajak, menurut Bea Cukai, harus sesuai arahan Kementerian Keuangan.

“Saya bilang, saya paham itu, kalau pajak pusat silakan Menteri Keuangan yang atur. Tapi Pajak Air Permukaan ini kan pajak daerah, diatur dengan Perda. Turunan Perda itu kan Pergub, itulah dasar kita buat surat edaran, lalu salahnya di mana? Jadi saya bilang pahami kewenangan,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 973/1131/Bapenda pada tanggal 29 Maret 2021 meminta dukungan para pengusaha di sektor pertambangan maupun sektor perkebunan yang mengajukan kegiatan ekspor, wajib melunasi Pajak Air Permukaan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan ekspor, karena dengan taat membayar PAP menjadi bukti bahwa perusahaan peduli terhadap pembangunan di Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar terkait optimalisasi PAP.

Diketahui pula Midji menjabat, target realisasi PAP dinilai jauh dari potensinya yang besar. Hanya sebesar Rp2 miliar.

Melihat potensi yang besar itu, Midji lantas meminta agar Bapenda meningkatkan target PAP sesuai potensi yang ada.

Baca Juga :  Pemda Diminta Segera Siapkan Alokasi Anggaran Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

“Saya minta jadi Rp15 miliar. Sekarang Alhamdulillah bisa tercapai Rp13 miliar. Karena saya hitung potensinya, tidak mungkin di bawah potensi. Bahkan hitungan saya itu potensinya bisa di atas Rp17-18 miliar, sehingga wajar kalau targetnya Rp15 miliar,” katanya.

Midji Sebut Implementasi Optimalisasi PAP Banyak Ego Sektoral Antarinstansi

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menilai potensi pendapatan daerah dari Pajak Air Permukaan di daerah itu masih perlu dioptimalkan. Realisasi penerimaan dari PAP yang didapat Kalbar sampai saat ini menurutnya masih jauh dari harapan. Padahal menurut Midji, potensi pendapatan daerah dari PAP sangat jelas. Namun demikian dalam implementasinya banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seolah hanya mementingkan urusan masing-masing.

Padahal, jika pendapatan dari sektor ini diintensifkan ditambah dukungan pihak yang berkaitan di dalamnya, tentu akan sangat membantu untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar.

“Pajak air permukaan ini sebenarnya hitungannya jelas, hanya saja dalam implementasinya, banyak instansi-instansi yang berkaitan dengan sektor ini, seperti menjalankan ego sektoral mereka saja,” ujar Sutarmidji saat diwawancarai.

Harusnya lanjut dia, dari sektor pertambangan bauksit atau kegiatan ekspornya, daerah ini bisa mendapat penerimaan PAP sebesar Rp12 miliar sampai Rp15 miliar. Itu hanya dari penerimaan di sektor pertambangan bauksit saja. Belum ditambah sektor-sektor lain seperti perkebunan dan lain sebagainya. Sehingga dia pun mempertanyakan peran Bea Cukai yang seharusnya bisa membantu pemerintah daerah mengoptimalisasikan pendapatan di sektor ini.

“Pernah tidak, Bea Cukai menanyakan ekspor bauksit (perusahaan pengekspor) itu apakah sudah melalui atau memenuhi kewajiban mereka terhadap sektor perpajakan (pajak daerah). Ini yang harus jadi perhatian ke depannya dan saya akan atur itu,” tegasnya.

Ditegaskan Midji bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar sejatinya mempersilahkan proses ekspor berjalan, bahkan pihaknya siap melindungi serta membantu hal-hal yang menjadi kewajiban daerah. Akan tetapi, dia meminta agar kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah khususnya perpajakan, harus dijalankan.

“Minimal ekspor berikutnya tidak boleh direalisasikan kalau pajak air permukaan belum dibayar (perusahaan), karena (air permukaan) sudah digunakan. Ketika sudah digunakan, maka harus direalisasikan pembayarannya,” tegas dia.

Midji meminta perusahaan pertambangan yang memiliki kuota ekspor bauksit segera memenuhi kewajiban tersebut. Termasuk dalam kegiatan produksi hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) yang ditambang, untuk industri barang jadi atau setengah jadi.

“Saya minta pajak air permukaan ini dibayar. Karena ini untuk kepentingan membangun infrastruktur di Kalbar,” tegasnya.

Tak hanya sektor pertambangan, sektor perkebunan disebut Midji, juga harus membayar pajak air permukaan. Menurut dia, semua hitungannya jelas. Oleh sebab itu, dia meminta jajaran dinas terkait untuk tegas dengan hal ini. Pemerintah Provinsi Kalbar, ditegaskan Midji, sejatinya, memberikan kemudahan-kemudahan sekaligus melindungi siapapun yang berusaha di Kalbar secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Satgas Kalbar Terus Perketat Pemeriksaan di Bandara Antisipasi Surat Negatif Covid Palsu

“Tapi siapapun yang berusaha di Kalbar wajib memenuhi pajak. Karena ini pendapatan negara, pembiayaan pembangunan itu dari pajak,” pungkasnya.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar yang diterima KalbarOnline, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil meningkatkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), baik dari sisi jumlah Wajib Pajak (WP) maupun pendapatan. Di mana dalam kurun dua tahun terakhir dari 2019 ke 2020 jumlah penerimaan meningkat sebesar 40,76 persen yang dibarengi dengan peningkatan jumlah WP sebesar 38,04 persen.

Tahun 2019, terdapat 184 WP atau perusahaan yang membayar pajak daerah dari sektor PAP. Adapun target penerimaan di tahun tersebut sebesar Rp5,5 miliar. Sementara realisasinya berhasil melampaui target dengan capaian 103,43 persen atau sebesar Rp7,17 miliar.

Kemudian untuk tahun 2020 target penerimaan PAP ditingkatkan menjadi Rp8 miliar dengan jumlah WP yang juga mengalami peningkatan menjadi 254 WP. Sementara realisasinya kembali berhasil melampaui target dengan capaian 126,23 persen atau sebesar Rp10,09 miliar.

Sedangkan di tahun 2021 ini, realisasi penerimaan PAP di triwulan pertama telah tercapai sebesar 30,96 persen. Dengan penambahan wajib pajak sebanyak 11 WP. Sehingga keadaan WP yang terdaftar di seluruh UPT PPD Bapenda Kalbar menjadi 265 WP.

Dari data tersebut disebutkan bahwa ada tujuh perusahaan pembayar PAP terbesar di tahun 2020. Di antaranya ada PDAM Tirta Khatulistiwa, PT. Cita Mineral Investindo, PT. ICA, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT. Antam, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery dan PT. Kayung Argo Lestari. Perusahaan atau WP yang melakukan pembayaran PAP terbesar ini tersebar di wilayah kerja UPT PPD Pontianak, Ketapang dan Sanggau.

Meski terjadi peningkatan pendapatan PAP yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir, Pemprov Kalbar tetap akan terus mengoptimalkan potensi yang ada. Untuk itu Gubernur Kalbar Sutarmidji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 973/1131/Bapenda tanggal 29 Maret 2021. Isinya untuk meminta dukungan dari para pengusaha di sektor pertambangan maupun sektor perkebunan yang mengajukan kegiatan ekspor wajib melunasi PAP terlebih dahulu.

Dengan taat membayar PAP sebagai tanda bahwa perusahaan peduli terhadap pembangunan di Kalbar. Menindaklanjuti SE Gubernur tersebut Kepala Bapenda Kalbar Mahmudah telah melakukan koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar terkait optimalisasi PAP tersebut.

Comment