Kadiskes Kalbar Sebut Biaya PCR Turun Jadi Rp300 Ribu Bukan Hal Mustahil

Kadiskes Kalbar Sebut Biaya PCR Turun Jadi Rp300 Ribu Bukan Hal Mustahil

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menyebutkan bahwa biaya pemeriksaan Swab PCR turun menjadi Rp300 ribu bukan suatu perkara yang mustahil.

Hal itu, kata Harisson, telah dibuktikan pada Agustus 2021 lalu saat biaya pemeriksaan Swab PCR turun menjadi Rp525 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Bisa saja harganya turun menjadi Rp300 ribu per pemeriksaan. Karena pada Agustus itu sempat menjadi polemik dan kemudian harga PCR diturunkan menjadi Rp525 ribu,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Harga modal pemeriksaan Swab PCR pada Agustus itu, kata Harisson, sebesar Rp251 ribu seiring dengan turunnya harga komponen-komponen seperti kit ekstraksi, filter tips, micro tube safety lock, dan komponen lain untuk pemeriksaan PCR yang juga turun.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Pontianak Gasak Rumah di Batu Layang, Sosis dan Minyak Goreng Pun Dikemas
Kadiskes Kalbar Sebut Biaya PCR Turun Jadi Rp300 Ribu Bukan Hal Mustahil
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson saat menjalani pemeriksaan swab (Foto: Media Covid-19 Kalbar)

“Tentunya komponen-komponen itu saat ini juga sudah turun. Sekarang harga komponen pemeriksaan PCR itu modalnya sekitar Rp222 ribu. Kalau saya melihat, besar kemungkinan bisa turun menjadi Rp300 ribu. Apalagi kalau kita lihat di Pontianak sudah ada yang menetapkan tarif pemeriksaan PCR seharga Rp380 ribu,” katanya.

Meski demikian, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR terbaru.

“Jadi kita hanya mengikuti saja dan sampai saat ini harga tertinggi di luar Jawa-Bali itu sebesar Rp525 ribu,” katanya.

Di kesempatan itu Harisson juga menegaskan bahwa syarat masuk ke Kalbar sampai saat ini masih mewajibkan pelaku perjalanan dengan negatif PCR sebagai syarat wajib. Hal itu, kata Harisson, sesuai dengan Instruksi Mendagri. Di mana, keluar atau masuk ke pulau Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan PCR negatif 2×24 jam.

“Dari Jawa-Bali kembali ke Kalimantan syaratnya juga harus PCR negatif 2×24 jam sejak tanggal pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Pengembangan Cenderamata Khas Kabupaten Sintang, Bupati Jarot Harap Pengrajin Bisa Lebih Kreatif dan Inovatif

Presiden Jokowi Perintahkan Harga PCR Turun Rp300 Ribu

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.

“Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 25 Oktober 2021.

Dia mengatakan Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam.

“Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” katanya.

Comment