Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kapuas Hulu Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kapuas Hulu Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat dan Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi bersama Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini menghadiri rakor pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis, 21 Oktober 2021.

Rakor tersebut selain dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, turut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat.

Diwawancarai usai rakor, Wakil Bupati Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan dan mensukseskan pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Motivasi Peserta Seleksi Tenaga Kontrak Dinkes Kapuas Hulu

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kapuas Hulu Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata Alex mengatakan, kunjungan pihaknya ke Kalbar dalam rangka melakukan kordinasi, supervisi dan pencegahan. KPK, kata dia, memiliki delapan program monitoring dan pencegahan mulai dari manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“Itu titik rawan KPK dalan menaganai masalah korupsi,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga dengan sejumlah instansi terkait lainnya, di antaranya dengan jajaran aparat penegak hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga :  Bersama Bupati, Ketua DPRD Kapuas Hulu Resmikan Listrik Enam Desa Perbatasan Indonesia-Malaysia

KPK mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola aset daerah dengan fokus melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. KPK juga memfasilitasi kerja sama antara Pemda dengan Kementerian ATR/BPN hingga jajaran Kanwil dan Kantah untuk mendorong sertifikasi aset daerah.

Kemudian, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara Pemda dengan pihak Kejaksaan dalam proses penertiban dan pemulihan aset-aset bermasalah, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Comment