Categories: Nasional

Ditetapkan Tersangka, Siman Bahar Gugat KPK

Ditetapkan Tersangka, Siman Bahar Gugat KPK

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK seperti dilansir KalbarOnline dari Fajar Indonesia.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan ajukan praperadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id diakses Kamis, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 September 2021 dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan praperadilannya, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik KPK hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

6 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

7 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

8 hours ago