Dian Eka Muchairi Beberkan Fakta Soal Video Cekcok Tanah Dengan Pensiunan Tentara

Dian Eka Muchairi Beberkan Fakta Soal Video Cekcok Tanah Dengan Pensiunan Tentara

KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka Muchairi mengakui, seorang pria yang terlibat cekcok soal tanah dengan seorang pria lanjut usia dalam video berdurasi 28 detik itu adalah dirinya. Pria lansia tersebut belakangan diketahui merupakan seorang pensiunan tentara bernama Robert Oscar Tilaar.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dian Eka membeberkan fakta versi dirinya dalam video tersebut. Apa yang terjadi dalam video tersebut menurutnya memiliki latar belakang.

Dian Eka mengatakan, Robert Oscar Tilaar sering datang ke tanah miliknya di kawasan Kecamatan Pontianak Barat. Kebun itu, diakui Dian Eka, merupakan kepemilikannya yang dibeli sejak tahun 2019.

“Kurang lebih tahun 2019, Robert ini sering datang ke lokasi tanah saya, bahkan sempat memasang baliho besar bahwa menyatakan tanah tersebut tanah dia. Tapi tidak saya ladeni, saya pesan ke anak buah saya yang jaga kebun tidak usah ladeni, saya suruh bongkar saja (baliho),” katanya.

Seiring berjalan waktu, lanjut Dian Eka, hal serupa dilakukan lagi oleh Robert. Bahkan Robert, kata Dian Eka, menyuratinya bernada ancaman. Surat itu dan bukti lain masih disimpan rapat oleh Dian Eka.

“Itu pengancaman buat saya, artinya bukan saya yang mengancam dia (Robert), tapi dia yang mengancam saya. Tapi saya biarkan,” katanya.

Emosi Ketua Komisi I DPRD Kota Pontianak ini pun akhirnya tersulut tepat pada tanggal 30 Juli 2021, di mana Robert mendatangi pondok di tanah miliknya dan memasang pamflet pemberitahuan berisikan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

Saat itu, kata Dian Eka, anak buahnya memang sedang ramai di kebun. Dian Eka pun sudah mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan untuk menghindari konflik. Sehingga ia berpesan ke para anak buahnya di kebun untuk tetap tenang dan memutuskan pergi ke lokasi untuk menemui Robert.

Baca Juga :  Para Wisudawan Poltekkes Kemenkes Diharapkan Mampu Dongkrak IPM Kalbar di Bidang Kesehatan

“30 Juli datang lagi ke kebun bawa Pendeta, sebenarnya saya tidak mempermasalahkan dia pergi dengan siapa, tapi kok Pak Robert ini sering menarik-narik persoalan ini ke ranah suku dan agama, kok malah ditarik ke sana. Pak Pendeta ini memvideokan saya, saya biarkan. Saya dari jauh saja sudah divideokan dia,” katanya.

“Saya ini kan sudah beberapa bulan diserang terus, bukti surat dan foto dia beraktivitas di tanah saya kan tapi saya biarkan. Itu sudah emosi saya, tak bisa kontrol lagi, itu memang saya akuilah emosi. Waktu itu saya bilang suruh hapus videonya, dia tidak mau hapus,” katanya lagi.

Emosi itu diluapkan Dian Eka lantaran sudah cukup sabar menghadapi Robert yang terus-terusan menyerang dirinya. Bahkan Robert, kata Dian Eka, sejatinya telah melaporkannya ke pihak Kepolisian mulai dari Polsek Barat, Polresta Pontianak hingga Polda Kalbar terkait tindak pidana penyerobotan lahan. Atas laporan itu, dirinya dipanggil Polda Kalbar.

Ketika memenuhi panggilan pihak Polda Kalbar, Dian Eka sempat bertanya ke bagian Harta dan Benda. Bagaimana ceritanya ada orang melapor atau mengadu tanpa bukti dan dokumen yang jelas. Sebab, menurutnya, Robert tidak memiliki dasar untuk membuat laporan.

“Sudah geram juga saya, mental saya diserang dia. Saya dilaporkan ke Polsek Barat, Polresta, termasuk Polda. Saya biarkan. Tapi yang memproses Polda, saya bilang silakan. Akhirnya begitu diproses ternyata keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena dia (Robert) tidak punya alas hak apapun terkait dengan lokasi tanah yang diakuinya. Jadi saya bingung dan bertanya-tanya, apa motif dia sebenarnya,” katanya.

“Setelah saya sedikit tenang, saya bicara ke Pak Robert. Saya tanya ke dia, siapa yang tidak marah kalau rumah kita didatangi orang, kemudian ditempel-tempel seperti itu. Siapa yang tidak marah. Saya bilang, Pak Robert kan sudah tua, apalagi sudah melaporkan saya ke sana sini, sudah SP3 lagi. Mau apa lagi? Sudah serang saya sana sini sudah tidak bisa, masih lagi serang saya terus. Maunya apa. Saya omongkan baik-baik,” timpalnya.

Baca Juga :  Polri Harapkan Media Massa Jadi Agen Penangkal Hoax

Menurut Dian Eka, dirinya menahan diri untuk melaporkan Robert ke aparat pengak hukum mengingat usia Robert yang sudah sepuh. Hal itu juga mempertimbangkan etika publik sebagai anggota dewan.

“Sebenarnya kan ada dua jalan, saya laporkan robert atau marahkan robert. Nah kemarin kan saya hanya marahkan dia. Sekarang kalau saya laporkan Robert atau lapor balik Robert dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, tentu saya lebih dihajar lagi oleh masyarakat, masa tega-teganya sebagai dewan melaporkan masyarakat yang sudah lansia. Sementara saya marah itu kan pasti ada sebabnya. Kalau saya laporkan Robert lebih celaka lagi, tapi saya menahan proses itu. Karena kalau kita proses, ini warga sudah lansia,” katanya.

Menurut Dian Eka pula, selain kerap melaporkannya ke beberapa lembaga seperti BPN, Polda, dan Ombudsman, Robert juga kerap kali melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak ke Kementerian ATR dan Kantor Wilayah BPN, juga penyidik Polda ke Mabes Polri.

“Fakta hukum kan sudah jelas. Akhirnya, supaya laporan dari Mabes dan Kanwil ditindaklanjuti, diadakan pertemuan di BPN (Pontianak). Memang saya tidak hadir tapi Lawyer saya yang hadir. Di pertemuan itu ada pihak BPN, pihak Polda, diundang juga Robert, tapi Robert tak datang dengan alasan sakit. Tapi ketika dicek ternyata dia sedang di kebun. Ini kan bingung kita, maunya apa,” katanya.

Comment