Categories: Nasional

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Suap

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Suap

KalbarOnline.com – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ [Azis Syamsuddin] di Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 11 Oktober 2021.

Ali belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Azis. Ia berjanji KPK akan memberikan informasi apabila pemeriksaan politikus Golkar itu sudah selesai.

“Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara.

Mantan ketua komisi III itu dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9). Ia menjalani penahanan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus dan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan Rp2 miliar dari Azis dan Aliza.

Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$140.500.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP [Stepanus Robin] dan MH [Maskur Husain] untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers penahanan Azis, Sabtu (25/9) dini hari.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

5 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

11 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

14 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

14 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

14 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

14 hours ago