Categories: HeadlinesPontianak

Sutarmidji Sebut Soal Ahmadiyah Sintang Harus Diselesaikan Sesuai Aturan Hukum

Sutarmidji Sebut Soal Ahmadiyah Sintang Harus Diselesaikan Sesuai Aturan Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut persoalan Ahmadiyah di Kabupaten Sintang harus diselesaikan sesuai aturan hukum dan Perundang-undangan yang ada serta melalui musyawarah untuk menghindari perpecahan di tengah masyarakat.

“Contoh misalnya mendirikan rumah ibadah, aturannya kan harus ada persetujuan 90 penduduk setempat. Kalau itu tidak tercapai, tapi berdasarkan musyawarah masyarakat bisa menerima, ya sudah, artinya selesai,” katanya

Midji pun meyakini, jika dua hal itu dikombinasikan, maka tidak akan ada pertentangan-pertentangan yang terjadi. Tapi menurutnya, soal pemahaman sekte dan aliran yang berbeda dalam satu agama, lain cerita. Seperti halnya yang terjadi di Sintang.

“Misalnya di dalam Islam itu syahadatnya, pengakuan terhadap Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir. Tapi ini (Ahmadiyah) kan berbeda, ini akan jadi masalah, ini yang harus dikembalikan pada ajaran dasar Islam itu sendiri,” katanya.

“Ini bukan masalah intoleran. Di dalam KUHP itu namanya penistaan agama. Yang sulit ini ketika kita berhadapan dengan penistaan agama. Lalu Komnas HAM nanti akan mengatakan ini melanggar HAM. Tidak seperti itu. Jadi kita jangan gampang mengucapkan intoleran, mengucapkan radikal dan lain sebagainya. Kita harus pilah. Dudukkan segala sesuatu itu pada proporsi yang sebenarnya,” katanya.

Menurutnya, tanpa mendudukkan segala sesuatu pada proporsi yang sebenarnya, maka keputusan apapun yang diambil, tetap tidak akan bisa diterima oleh semua yang bertikai.

“Itu yang harus kita perhatikan. Makanya mengomentari segala sesuatu kalau saya mendudukkan pada akar masalahnya, mendudukkan pada aturan yang benar, mendudukkan pada kesepakatan yang sudah ada,” katanya.

Soal Ahmadiyah, Midji tak mau bicara mundur ke belakang. Sejatinya, kata dia, sudah ada 12 butir pernyataan Ahmadiyah. Salah satu pernyataannya mengatakan bahwa tidak akan mendirikan masjid atas nama Ahmadiyah.

“Ya sudah, selesai. Itu saja. Ini pernyataan yang mereka (Ahmadiyah) buat. Mau ngomong apa lagi? Nanti di Sintang itu, masjid ini tinggal dipilih, kan tak boleh atas nama Ahmadiyah sesuai pernyataan mereka sendiri, masjid itu bisa saja dijadikan sebagai fasilitas umum. Bisa jadi balai desa dan sebagainya,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri, kata Midji, akan mendirikan masjid di sana bagi siapapun yang hendak melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut.

“Orang Islam kan kalau yang namanya ngaku Islam, sholat di masjid, siapapun imamnya kalau aliran dan ajarannya benar, tidak ada masalah,” katanya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

8 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

11 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

12 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

12 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

13 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

13 hours ago