Categories: HeadlinesPontianak

Nasdem Bakal PAW Kadernya yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang

Nasdem Bakal PAW Kadernya yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang

KalbarOnline, Pontianak – Partai Nasdem bakal melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang merupakan Anggota DPRD Kalbar berinisial TI yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang.

“Saya kira sikap partai terhadap kader yang sudah tersangka itu jelas. Selanjutnya terkait proses pergantian itu ada di tangan pimpinan partai. Tapi kita tetap hormati proses hukum dan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” kata Ketua DPW Nasdem Kalbar Syarif Abdullah Alkadrie saat diwawancarai KalbarOnline, Rabu, 6 Oktober 2021.

Terlebih lagi, kata Syarif, setiap kader Partai Nasdem sudah menandatangani pakta integritas anti korupsi.

“Di Nasdem itu sudah jelas. Artinya proses yang berjalan di partai tentu tidak bisa kita tiadakan. Mungkin juga kita akan pendekatan langsung kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan,” katanya.

Sebagai pimpinan partai di tingkat daerah, dirinya mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa TI. Sebab, TI dikenalnya sebagai sosok yang baik.

“Saya sebagai pimpinan partai sangat prihatin, karena selama ini saya mengenal yang bersangkutan itu orang yang baik, pekerja keras, loyalitas juga tinggi terhadap partai,” katanya.

Namun hal itu, kata dia, harus dijadikan sarana introspeksi diri atau pembelajaran bagi pejabat publik dari Nasdem lainnya sebagai wujud komitmen menjadikan Nasdem sebagai partai yang bersih dari praktik korupsi.

“Artinya berhati-hatilah di dalam kita melakukan sesuatu, apalagi kita ini sebagai pejabat publik selalu berhadapan dengan aturan. Sekali lagi kita prihatin, tetapi partai punya sikap dan koridor terkait hal itu,” katanya.

Ditahan Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Nasdem inisial TI dan anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan inisial TM.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Masyhudi kepada awak media, Senin (4/10/2021).

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan juga menahan kedua tersangka lain yakni seorang ASN berinisial SM dan seorang pengurus gereja berinisial JM. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.

Masyhudi mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah atas dugaan korupsi, oleh karena itu pihaknya juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Ini bersumber dari hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” kata Kajati.

Masyhudi mengatakan, hal itu merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.

“Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku pada siapa saja,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241 juta berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

28 mins ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

2 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

2 hours ago