Ketua Nasdem Kalbar Buka Suara Soal Kadernya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Ketua Nasdem Kalbar Buka Suara Soal Kadernya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

KalbarOnline, Pontianak – Ketua DPW Nasdem Provinsi Kalimantan Barat Syarif Abdullah Alkadrie buka suara atas kasus korupsi dana hibah yang menjerat seorang kadernya berinisial TI yang merupakan seorang Anggota DPRD Kalbar. Dalam hal ini Nasdem, kata Syarif, menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum berkaitan persoalan ini. Tentunya kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Syarif Abdullah.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mengatakan pihaknya akan memantau persoalan hukum yang sedang dihadapi TI agar duduk perkara kasus ini diketahui. Bahkan pihaknya secara kepartaian akan menyiapkan bantuan hukum, jika memang diperlukan.

Syarif Abdullah juga memastikan, Nasdem punya aturan internal ketika kader sudah berstatus tersangka. Sebab, ada fakta integritas yang sudah ditandatangani dan harus dijalankan.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Buka Kuota Tambahan Pembuatan Paspor Tiap Minggu

“Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu secara kelembangan DPRD ada hal-hal yang akan dilakukan Partai dalam waktu dekat. Yang jelas nanti akan disampaikan langkah-langkah yang dilakukan,” katanya.

Ditahan Kejaksaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Nasdem inisial TI dan anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan inisial TM.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Masyhudi kepada awak media, Senin (4/10/2021).

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan juga menahan kedua tersangka lain yakni seorang ASN berinisial SM dan seorang pengurus gereja berinisial JM. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.

Baca Juga :  Seliweran di Kebun Sawit Sambil Nenteng Senjata, Polda Kalbar: Mereka Sah Jalankan Tugas

Masyhudi mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah atas dugaan korupsi, oleh karena itu pihaknya juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Ini bersumber dari hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” kata Kajati.

Masyhudi mengatakan, hal itu merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.

“Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku pada siapa saja,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241 juta berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.

Comment