Pengusaha Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Sepakat Hentikan Operasional

Pengusaha Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Sepakat Hentikan Operasional

Berpotensi Ciptakan Pengangguran Massal

KalbarOnline, Sambas – Pengusaha kapal perikanan tangkap se-Kalimantan Barat sepakat tak akan memperpanjang perizinan dan menghentikan operasional mereka. Hal ini berpotensi menciptakan pengangguran massal di daerah itu.

Hal ini buntut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengalami kenaikan sampai 400 persen.

“Apabila terjadi penghentian operasional kapal maka akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap di Kalimantan Barat. Kami minta pemerintah mencabut PP 85 tahun 2021 ini,” kata Atong, perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat saat diwawancarai usai aksi damai nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Senin, 27 September 2021.

Kata Atong, membayar tarif PNBP sesuai peraturan yang lama yang diatur dalam PP 75 tahun 2015 itu saja pihaknya terseok-seok. Jauh dari kata untung. Sebab, hasil tangkapan dalam dua tahun terakhir menurun sampai 50 persen. Biaya operasional justru naik.

“Apalagi dengan kenaikan tarif pungutan hasil perikanan melalui PP 85 2021 yang tarifnya naik 400 persen. Itu jelas memberatkan kami,” kata dia.

Saat ini, kata Atong, masih banyak kapal kami yang izinnya masih aktif. Namun dia memperkirakan mulai Oktober 2021 hingga Maret 2022 banyak kapal yang izinnya akan kadaluarsa.

Baca Juga :  4 Remaja di Jagur Sambas Dianiaya Pakai Samurai Karena Bangunkan Orang Sahur

“Kalau PP 85 2021 tidak dicabut, kami pemilik kapal se-Kalbar sepakat tidak akan memperpanjang perizinan kalau penarikan PNBP tetap menggunakan PP 85 2021,” kata dia.

Menurut Atong, sejatinya Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar bukan tak mau membayar tarif PNBP sesuai PP 85 tahun 2021, melainkan tak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin dengan kenaikan tarif yang mencapai 400 persen.

“Sebagai warga negara yang baik tentu taat pajak, bukannya kami tidak mau membayar, tapi kami tidak mampu. Tolong diperhatikan, jangan sampai mencekik kami pemilik kapal dan nelayan. Apalagi hasil tangkap kami tidak maksimal. Kami harap Pemerintah merespon keluhan kami,” tegasnya.

“Kami bukan mau memecat ABK tapi pemerintah yang memaksa dan membuat kami tidak mampu untuk memperpanjang izin kapal karena PP 85 2021 ini,” katanya.

Menurut Atong, PP 85 tahun 2021 yang baru diundangkan pada 19 Agustus 2021 itu benar-benar kebijakan yang tak pro rakyat.

“Luar biasa pemerintah menerapkan PP ini, kapal berukuran 5 GT (Gross ton) bahkan dikenakan pungutan PNBP. Di PP 75 2015 itu hanya dikenakan untuk kapal 35GT ke atas,” katanya.

Atong mengaku tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah yang justru menerapkan pungutan yang besar di sektor perikanan di masa pandemi ini. Sementara, kata Atong lagi, pemerintah justru banyak memberikan relaksasi bagi sektor usaha lain selama pandemi ini bahkan memberikan keringan sampai membebaskan pajak.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Hulu Tolak Kebijakan Kementerian Perikanan dan Kelautan Soal Larangan Konsumsi Ikan Belida

“Tapi kenapa di sektor perikanan ini malah justru dinaikan. Seharusnya pemerintah juga memperhatikan sektor perikanan dengan memberikan relaksasi keringanan pungutan hasil perikanan melalui PP 75 tahun 2015. Bukan malah bikin PP baru yang naiknya sampai 400 persen. Itu benar-benar mencekik kami,” kata dia.

Atong menegaskan, protes keras yang disampaikannya bersama unsur nelayan lainnya bukan sebagai bentuk melawan pemerintah, melainkan sebagai wujud permintaan agar pemerintah menghadirkan kebijakan yang pro rakyat.

“Kami bukan mau melawan pemerintah. Kami ini usaha di sektor perikanan sudah puluhan tahun. Kalau kami pembangkang, kami sering melawan pemerintah tidak mungkin kami bisa berdiri sampai hari ini,” katanya.

Pihaknya memastikan akan selalu koordinasi dengan pelaku usaha kapal perikanan tangkap di seluruh Indonesia. Pihaknya menunggu respon pemerintah atas tuntutan yang telah disampaikan.

“Kami ingin PP 85 ini dicabut. Karena PP ini bukan hanya kenaikan tarif pungutan hasil perikanan, tapi juga ada kenaikan tarif jasa tambat dan labuh, tarif listrik naik, tarif air naik. Coba bayangkan di masa pandemi ini semuanya naik, intinya kami ingin agar PP 85 dicabut,” katanya.

Comment