Categories: Ketapang

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

KalbarOnline, Ketapang – Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW).

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang Mansen mengatakan kalau peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

“Masyarakat kalau ngurus surat pindah ke kecamatan atau kabupaten tidak perlu pengantar RT/RW, itu sesuai dengan peraturan presiden yang mengatur seperti itu,” ujar Mansen pada acara sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Hotel Nevada, Kamis (23/9/2021) pagi.

Menurut Mansen, aturan tersebut dibuat guna mempermudah masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan tanpa disulitkan dengan birokasi yang rumit.

“Kemudahan itu sangat dirasakan masyarakat, pelayanan kita tidak berbelit-belit, terintegrasi. Kalau dulu (satu pelayanan) hanya dapat satu dokumen, sekarang bisa dapat tiga, misalnya waktu buat akte kematian, dia bisa dapat KTP dan Kartu Keluarga,” ucapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda yang turut hadir pada acara tersebut, mendorong Disdukcapil untuk terus membuat inovasi dan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Cakupan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, selain sosialiasi dan menyampaikan ketentuan aturan pelaksanaan dan sebagainya, perlu juga melakukan langkah-langkah memotivasi terutama kepada perpanjangan tangan pemerintah di lapangan yaitu camat, kades dan lurah dan juga tokoh masyarakat,” ujarnya.

Franseda manambahkan kalau hal ini diharapkan dapat memberikan Informasi kependudukan, kepada masyarakat dan jajaran yang lebih bawah.

“Ini yang kami harapkan pada kesempatan ini,” tandasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

2 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

6 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

8 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 hours ago