Categories: HeadlinesPontianak

Tolak Kenaikan Tarif PNBP KKP, Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Ancam Hentikan Operasional

Tolak Kenaikan Tarif PNBP KKP, Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Ancam Hentikan Operasional

Kenaikan tarif PNBP sampai 400 persen

KalbarOnline, Pontianak – Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat menolak kenaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai berlaku pada 20 September 2021. Mereka menyebut peraturan tersebut tak pro rakyat dan sangat memberatkan para pelaku usaha kapal perikanan tangkap. Terlebih lagi saat ini masih dalam Pandemi Covid-19.

“Kami meminta Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mengkaji ulang PP 85 tahun 2021 ini. Pemilik kapal perikanan tangkap tidak mampu memperpanjang izin dikarenakan kenaikan kenaikan tarif PNBP yang naiknya sampai 400 persen,” kata Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat Atong, Rabu, 22 September 2021.

Dalam Peraturan tersebut juga, kata Atong, diatur mengenai harga patokan ikan. Di mana, menurut mereka harga patokan ikan yang ditetapkan Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah khususnya di Kalbar.

Mereka selaku pemilik kapal mengancam akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkapan ikan apabila Pemerintah tetap melaksanakan dan memaksa untuk memberlakukan PP 85 tahun 2021.

“Apabila terjadi penghentian operasional kapal maka akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap di Kalimantan Barat. Semoga pemerintah mengkaji ulang PP 85 tahun 2021 ini,” kata Atong.

Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat menyatakan sikap menolak PP 85 tahun 2021 (Foto: Fat)

Menurut Atong, penolakan mereka terhadap kenaikan PNBP dan tarif lain yang diatur dalam PP 85 tahun 2021 sangat beralasan. Terutama karena Indonesia saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun.

“Kemudian operasional kapal selama ini mengalami kenaikan, pembelian sparepart dan sebagainya,” kata Atong.

Kata Atong, membayar tarif PNBP sesuai peraturan yang lama yang diatur dalam PP 75 tahun 2015 itu saja pihaknya masih mengalami kerugian. Apalagi jika diterapkannya PP 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen.

“Untuk perbandingannya, salah satu kapal kami yang barusan mengajukan perpanjangan izin di bulan September 2021 ini yang pada tahun-tahun sebelumnya tarif PNBP yang dikenakan untuk kapal berukuran 85 GT hanya dikenakan Rp70 jutaan, tapi dengan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP 85 tahun 2021 naik menjadi Rp165 juta,” katanya.

“Bahkan dengan aturan lama saja kita belum bisa mendapatkan hasil maksimal, karena kita tahu hasil tangkapan ikan untuk beberapa tahun terakhir khususnya di perairan Kalbar dan Kepulauan Riau mengalami penurunan sampai 50 persen. Itulah alasan kami sepakat menolak PP 85 tahun 2021 ini,” timpalnya.

Menurut Atong, sejatinya Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar bukan tak mau membayar tarif PNBP sesuai PP 85 tahun 2021, melainkan tak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin dengan kenaikan tarif yang mencapai 400 persen.

“Sebagai warga negara yang baik tentu taat pajak, bukannya kami tidak mau membayar, tapi kami tidak mampu. Tolong diperhatikan, jangan sampai mencekik kami pemilik kapal dan nelayan. Apalagi hasil tangkap kami tidak maksimal. Kami harap Pemerintah merespon keluhan kami,” tegasnya.

Sementara Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Sambas Juniardi menyatakan, dalam penentuan sikap ini pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para Pemilik Kapal Perikanan Tangkap dengan menyurati pemerintah daerah.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah lainnya, karena para pemilik kapal perikanan tangkap dari provinsi lainnya juga menolak PP Nomor 85 tahun 2021 ini. Kami harap ini menjadi pertimbangan pemerintah,” katanya.

Penolakan tersebut dituangkan mereka dalam surat yang ditandatangani puluhan pemilik kapal perikanan tangkap yang akan ditembuskan kepada Pemerintah.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

6 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

8 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

11 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

11 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

12 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

1 day ago