Tolak Kenaikan Tarif PNBP KKP, Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Ancam Hentikan Operasional

Tolak Kenaikan Tarif PNBP KKP, Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Ancam Hentikan Operasional

Kenaikan tarif PNBP sampai 400 persen

KalbarOnline, Pontianak – Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat menolak kenaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai berlaku pada 20 September 2021. Mereka menyebut peraturan tersebut tak pro rakyat dan sangat memberatkan para pelaku usaha kapal perikanan tangkap. Terlebih lagi saat ini masih dalam Pandemi Covid-19.

“Kami meminta Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mengkaji ulang PP 85 tahun 2021 ini. Pemilik kapal perikanan tangkap tidak mampu memperpanjang izin dikarenakan kenaikan kenaikan tarif PNBP yang naiknya sampai 400 persen,” kata Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat Atong, Rabu, 22 September 2021.

Dalam Peraturan tersebut juga, kata Atong, diatur mengenai harga patokan ikan. Di mana, menurut mereka harga patokan ikan yang ditetapkan Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah khususnya di Kalbar.

Mereka selaku pemilik kapal mengancam akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkapan ikan apabila Pemerintah tetap melaksanakan dan memaksa untuk memberlakukan PP 85 tahun 2021.

Baca Juga :  TPID Pontianak Gelar Rakor: Antisipasi Gejolak Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

“Apabila terjadi penghentian operasional kapal maka akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap di Kalimantan Barat. Semoga pemerintah mengkaji ulang PP 85 tahun 2021 ini,” kata Atong.

Tolak Kenaikan Tarif PNBP KKP, Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Ancam Hentikan Operasional
Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat menyatakan sikap menolak PP 85 tahun 2021 (Foto: Fat)

Menurut Atong, penolakan mereka terhadap kenaikan PNBP dan tarif lain yang diatur dalam PP 85 tahun 2021 sangat beralasan. Terutama karena Indonesia saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun.

“Kemudian operasional kapal selama ini mengalami kenaikan, pembelian sparepart dan sebagainya,” kata Atong.

Kata Atong, membayar tarif PNBP sesuai peraturan yang lama yang diatur dalam PP 75 tahun 2015 itu saja pihaknya masih mengalami kerugian. Apalagi jika diterapkannya PP 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen.

“Untuk perbandingannya, salah satu kapal kami yang barusan mengajukan perpanjangan izin di bulan September 2021 ini yang pada tahun-tahun sebelumnya tarif PNBP yang dikenakan untuk kapal berukuran 85 GT hanya dikenakan Rp70 jutaan, tapi dengan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP 85 tahun 2021 naik menjadi Rp165 juta,” katanya.

“Bahkan dengan aturan lama saja kita belum bisa mendapatkan hasil maksimal, karena kita tahu hasil tangkapan ikan untuk beberapa tahun terakhir khususnya di perairan Kalbar dan Kepulauan Riau mengalami penurunan sampai 50 persen. Itulah alasan kami sepakat menolak PP 85 tahun 2021 ini,” timpalnya.

Baca Juga :  Saksikan Pidato Kenegaraan di DPRD Pontianak

Menurut Atong, sejatinya Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar bukan tak mau membayar tarif PNBP sesuai PP 85 tahun 2021, melainkan tak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin dengan kenaikan tarif yang mencapai 400 persen.

“Sebagai warga negara yang baik tentu taat pajak, bukannya kami tidak mau membayar, tapi kami tidak mampu. Tolong diperhatikan, jangan sampai mencekik kami pemilik kapal dan nelayan. Apalagi hasil tangkap kami tidak maksimal. Kami harap Pemerintah merespon keluhan kami,” tegasnya.

Sementara Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Sambas Juniardi menyatakan, dalam penentuan sikap ini pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para Pemilik Kapal Perikanan Tangkap dengan menyurati pemerintah daerah.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah lainnya, karena para pemilik kapal perikanan tangkap dari provinsi lainnya juga menolak PP Nomor 85 tahun 2021 ini. Kami harap ini menjadi pertimbangan pemerintah,” katanya.

Penolakan tersebut dituangkan mereka dalam surat yang ditandatangani puluhan pemilik kapal perikanan tangkap yang akan ditembuskan kepada Pemerintah.

Comment