Categories: HeadlinesKetapang

Double Date Anti Mainstream, Dua Pasang Kekasih di Ketapang Ditangkap Polisi Ketahuan Ngutil di Alfamart

Double Date Anti Mainstream, Dua Pasang Kekasih di Ketapang Ditangkap Polisi Ketahuan Ngutil di Alfamart

KalbarOnline, Ketapang – Bukannya double date (kencan ganda) dengan melakukan hal lazim dilakukan pada umumnya seperti ke kafe atau tempat keramaian lainnya, AL (43), RA (35), YUN (42), dan HEN (43), dua pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara ini melakukan kencan ganda “anti mainstream”. Keempatnya nekat mengutil alias mencuri barang di Alfamart di Kabupaten Ketapang, hingga harus berurusan dengan Polisi.

Mereka diamankan anggota Reskrim Polres Ketapang karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang di Alfamart yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan Alfamart di Kecamatan Kendawangan, Selasa 14 September 2021. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya.

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan kejadian pencurian di Alfamart di Jalan AR Hakim Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong pada Senin, 13 September 2021 sekira pukul 17.00 wib. Di mana aksi para pelaku terekam CCTV mengutil barang.

Sehari kemudian yakni pada Selasa, 14 September 2021 seorang laki-laki yang terekam CCTV Alfamart Kendawangan diamankan Polisi. Di mana, pelaku mirip dengan laki-laki yang yang terekam CCTV.

Dari penangkapan pelaku tersebut, Anggota Reskrim Polres Ketapang melakukan langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Para pelaku sendiri, kata Kasat, bukan merupakan warga Kabupaten Ketapang. Di mana, AL merupakan warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan, RA, YUN, dan HEN merupakan warga Kota Pontianak.

Keempat pelaku dan barang bukti hasil curian saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago