Categories: Ketapang

Plh Sekda Tekankan Badan Publik Soal Keterbukaan Informasi

Plh Sekda Tekankan Badan Publik Soal Keterbukaan Informasi

KalbarOnline, Ketapang – Plh Sekretaris Daerah Ketapang yang juga merupakan Assisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ketapang Marwan Noor menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Jumat, 10 September 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KI atas kunjungannya ke Kabupaten Ketapang. Dia berharap, semua badan publik di Ketapang terus melakukan keterbukaan informasi.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mendukung dan berkomitmen agar semua badan publik terus menerapkan keterbukaan informasi,” ucapnya. (Adi LC/Prokopim Ketapang)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

3 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

6 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

7 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

8 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

9 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

23 hours ago