Sebut Ajaran Ahmadiyah Dilarang, Ria Norsan: Tapi Kita Sayangkan Tindakan Anarkis

Sebut Ajaran Ahmadiyah Dilarang, Ria Norsan: Tapi Kita Sayangkan Tindakan Anarkis

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Barat Ria Norsan menyayangkan tindakan anarkis terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada Jumat lalu, 3 September 2021.

Meski demikian, Ria Norsan yang juga Wakil Gubernur Kalimantan Barat ini menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah merupakan ajaran yang dilarang di Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

“Kami dari DMI sesuai dengan SKB Menteri bahwa ajaran Ahmadiyah sudah dilarang di Indonesia. Namun, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, seandainya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran kita, setidaknya cara kita memperlakukan saudara kita itu dengan manusiawi, jangan seperti yang kemarin terjadi,” kata Ria Norsan kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

Dia pun mencontohkan hal yang terjadi di Kabupaten Mempawah saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati kala itu. Di mana, daerah yang dipimpinnya itu sempat disusupi oleh ajaran Gafatar yang dinyatakan menyimpang dan sesat.

Baca Juga :  69 PMI yang Dideportasi Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19

“Tapi kita perlakukan dengan manusiawi, kita evakuasi mereka dengan baik, sehingga mereka pun dengan enak meninggalkan Kalimantan Barat,” kata Norsan.

“Jadi kita sangat sayangkanlah tindakan anarkis kemarin. Kita kan masih saudara, masih satu bangsa, satu negara, jadi yang baguslah, jangan sampai anarkis,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang melakukan aksi penolakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Jumat, 3 September 2021.

Sedikitnya 300 personil gabungan TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan lokasi aksi.

Dalam aksi tersebut terdapat bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang. Hal inipun dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 September 2021. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan bangunan yang terbakar adalah bangunan di belakang Masjid,” kata Kombes Donny Charles.

“Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sebanyak 20 KK dan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Terima 7 Sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian ATR/BPN

Aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan Aliansi Umat Islam Sintang atas keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas keagamaan JAI.

“Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang yang hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan,” kata Kombes Donny Charles.

Tangkap 10 Pelaku Pengrusakan

Polisi menangkap pelaku pengrusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada Jumat lalu, 3 September 2021.

Sedikitnya ada 10 orang yang diamankan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go saat dikonfirmasi KalbarOnline, Minggu malam, 5 September 2021.

“Iya benar, ada 10 orang yang diamankan tadi siang,” katanya.

Kombes Donny bilang, pihaknya masih melakukan pendalaman masing-masing peran dari pelaku tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan intensif. (Statusnya) Masih terperiksa. Setelah 24 jam baru kita tentukan statusnya,” tutup Donny.

Comment