Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

KalbarOnline, Melawi – Kabupaten Melawi dinyatakan masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah kecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi Nomor 360 / 166 / BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Ya benar, Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi tanggal 25 Agustus 2021,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya UY, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Generasi Muda Mathlaul Anwar Apresiasi Upaya Gubernur Atasi Kelangkaan Oksigen

Selain itu, dalam Surat Edaran, memberlakukan sementara penutupan tempat-tempat ibadah, dianjurkan beribadah di rumah.

Kemudian Satgas juga menginstruksikan kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak diizinkan.

“Jam operasional dunia usaha seperti cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan prokes,” ujar Dadi, Bupati Melawi itu.

Baca Juga :  Dana Setuju Penggunaan Nontunai Untuk Transaksi Sebagai Upaya Penyebaran Virus Corona

Lebih lanjut dikatakan, agar posko penanganan Covid-19 tingkat desa diaktifkan kembali dan tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya.

“Untuk tempat hiburan/wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum,” tegas Dadi.

Berdasarkan data harian Covid-19 Kabupaten Melawi yang dirilis Dinas Kesehatan Kamis (26/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 3.303. Rinciannya, konfirmasi isolasi sebanyak 239 orang, 2.953 orang dinyatakan sembuh, dan 111 orang meninggal dunia. (SR)

Comment