Pengurus Badan Wakaf Melawi Resmi Dikukuhkan

Pengurus Badan Wakaf Melawi Resmi Dikukuhkan

KalbarOnline, Melawi – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi masa bakti 2020-2023 resmi dikukuhkan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Melawi, Kamis, 19 Agustus 2021.

Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris BWI Provinsi Kalbar, Kaharudin. Pengurus BWI Melawi masa bakti 2020-2023 diketuai oleh Hasan Basri.

Kaharudin dalam sambutannya mengatakan bahwa lembaga BWI dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga ini dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Melawi Ingatkan Warga Siaga Bencana

“Lembaga ini bersifat independen dalam mengurus, mengelola serta melakukan pembinaan terhadap semua hal yang menyangkut perwakafan,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya kepengurusan BWI Melawi, bisa mengelola aset wakaf yang merupakan potensi besar umat Islam dan dapat dikembangkan secara produktif untuk kesejahteraan umat.

Mewakil Bupati Melawi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Melawi, Imansyah, menyampaikan, wakaf mempunyai sejarah yang panjang dalam instrument sosial dan ekonomi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga :  49 Kepala Desa Terpilih di Melawi Dilantik Akhir Desember, Ini Alasannya

Dikatakan, keberhasilan perwakafan dalam sejarah Islam membuktikan bahwa wakaf mampu memberikan solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Wakaf tidak hanya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf dapat menjadi bagian solusi ekonomi negara dalam membangun ekonomi, pendidikan, sosial, dan ketahanan nasional,” tutur dia.

Imansyah mencontohkan, wakaf diantaranya berdirinya Pondok Pesantren, Masjid, Madrasah yang berdiri ditanah wakaf digunakan manfaatnya oleh masyarakat. (SR)

Comment