Wujudkan Penyusunan APBD Melawi Tidak Bersifat Rutinitas

Wujudkan Penyusunan APBD Melawi Tidak Bersifat Rutinitas

KalbarOnline, Melawi – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Paulus, membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, di Aula Kantor Bupati Melawi, Kamis, 19 Agustus 2021.

Paulus menjelaskan, APBD merupakan gambaran keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelola pemerintahannya, oleh sebab itu dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 ada beberapa prinsip yang harus ditaati.

Baca Juga :  Tinjau Seleksi PPPK Guru, Bupati Melawi: Jangan Percaya Calo

Dia menerangkan, beberapa prinsip yang harus ditaati antara lain, APBD harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna pemulihan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

Selain itu, dalam penyusunan program, kegiatan dalam APBD dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas dan tetap antisipatif, responsif serta flexsibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

Lebih lanjut dikatakan, APBD haruslah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Sambangi Pemulung di TPA, Satbinmas Polres Melawi Berikan Imbauan dan Silaturahmi Kamtibmas

Dia mengungkapkan, APBD harus tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Yang lebih penting lagi, kata Paulus, APBD harus tepat waktu, sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, APBD yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. (SR)

Comment