Wabup Farhan Serahkan Remisi 354 Napi Lapas Ketapang

Wabup Farhan Serahkan Remisi 354 Napi Lapas Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang Farhan, menyerahkan remisi kepada 354 warga binaan di Lapas kelas 2B Ketapang.

Didampingi Forkopimda, Farhan menyampaikan keputusan remisi kepada dua orang napi, laki-laki dan perempuan, secara simbolis di aula Lapas Ketapang, Selasa (17/8/21) siang.

Farhan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi dikesempatan lain dan hingga keluar dari Lapas.

Baca Juga :  250 Masyarakat Maritim Ketapang Terima Vaksin Covid-19

Sementara Kepala Lapas Ketapang, Ali Imran menyatakan, remisi dapat diterima napi apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk napi dengan kasus narkotika.

Untuk napi narkotika, masa hukumannya lima tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukuman, atau menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana.

Pemberian remisi, kata Ali Imran, didasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Tanggul Air Asin yang Jebol, Kelompok Tani di Desa Tempurukan Minta Segera Perbaiki

Diketahui dari 806 napi di lapas Ketapang, 354 orang memperoleh remisi. Di mana remisi 1 bulan 76 orang, remisi 2 bulan 83 orang, remisi 3 bulan 102 orang, remisi 4 bulan 53 orang, remisi 5 bulan 36 orang dan remisi 6 bulan 4 orang, serta satu orang berkewargaan asing yang mendapatkan remisi. (Adi LC)

Comment