Categories: Ketapang

Tiga Pelaku PETI di Sandai Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku PETI di Sandai Dibekuk Polisi

Kapolres: Kado Terindah dari Polres Ketapang untuk HUT ke-76 RI

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran Polres Ketapang kembali membekuk tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan kalau dari hasil penggerebekan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.

“Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini,” ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres Ketapang, Senin, 16 Agustus 2021 siang.

Kapolres menjelaskan, saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

“Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa emas total seberat 39 gram. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000,” ungkapnya.

Yani Permana juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan kado untuk peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia besok, sebagai bakti pihaknya.

“Sehingga ini hadiah terindah dari Polres ketapang. Sementara kalau masalah PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja, tapi juga merupakan masalah sosial yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh BB sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka dikenakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Di mana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

2 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

3 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

5 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

11 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

13 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

17 hours ago